Terkait Rekomendasi Riksus BLUD, Kinerja TAPD Dipertanyakan

    Faktakalimantan.co.id - BUNTOK - Dewan mempertanyakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Barito Selatan yang tak

Berantas Korupsi Butuh Kerja Sama Seluruh Masyarakat
GTPPC-19 Laporkan Penambahan 12 Orang Pasien Covid-19 di Barsel
DPRD Barsel Nilai Penyaluran Bansos Terkesan Lambat

Foto : H. Raden Sudarto, SH.

 

 

Faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Dewan mempertanyakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Barito Selatan yang tak kunjung laksanakan rekomendasi pemeriksaan khusus (Riksus) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok.

Hal ini yang kemudian membuat anggota Badan Anggaran (Banggar), H. Raden Sudarto mengingatkan kembali agar TAPD segera melaksanakan rekomendasi dari Pansus Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2020 tersebut.

Diungkapkan oleh H. Raden Sudarto, berdasarkan hasil konsultasi badan legislatif Barsel dengan BPK RI beberapa waktu lalu, terungkap bahwa hingga saat ini belum ada surat permohonan apapun yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada BPK terkait dengan Riksus utang BLUD di RSJS Buntok.

“Hasil pertemuan kami dengan BPK waktu itu, memang secara keseluruhan BPK sudah melakukan audit terhadap RSJS, tapi itu kan reguler. Nah terkait dengan utang BLUD ini, kata mereka (BPK) belum ada surat permintaan Riksus-nya dari Pemda sampai saat ini,” ungkapnya, Rabu (13/10/2021).

“Padahal BPK sendiri mengakui bahwa pihaknya akan segera melakukan Riksus hal itu, apabila memang sudah ada surat permohonannya dari pemkab Barsel,” tuturnya menambahkan.

Hal inilah yang kemudian disesalkan oleh pria yang akrab disapa Haji Alex ini, sebab dari sekian lamanya rekomendasi Pansus LKPj Bupati dan Komisi III DPRD Barsel untuk segera meminta BPK melakukan Riksus terhadap utang BLUD tersebut, hingga saat ini belum juga dilaksanakan oleh eksekutif.

“Padahal sudah lama kita rekomendasikan terkait Riksus ini, baik itu pada saat rapat dengar pendapat (RDP) maupun melalui Pansus LKPj, kenapa sampai saat ini belum juga dilaksanakan?” sebut mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Barsel ini mempertanyakan.

Hal ini, kata politisi PDI Perjuangan ini lagi, ada hubungannya dengan rencana permintaan TAPD agar pembayaran utang tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Barsel tahun 2020.

Selaku anggota Banggar DPRD, ia menegaskan tidak akan menyetujui hal itu, karena selain belum jelas penggunaan utang tersebut untuk apa saja, pembayaran utang BLUD sebesar Rp13,3 miliar menggunakan dana daerah, ini juga melanggar aturan.

“Kita harus tahu, untuk apa saja utang itu? Apalagi ini (utang) tidak ada dimuat di dalam neraca APBD, kami di Banggar tidak berani menyetujui pembayaran itu. Jangan-jangan pas kita anggarkan pembayarannya menggunakan dana APBD, malah kita yang kena masalah,” tukasnya.

Ia menilai, ada kejanggalan yang terjadi dalam manajemen RSJS sehingga menimbulkan adanya utang. Pasalnya, BLUD adalah usaha yang sebenarnya tidak mungkin mengalami kerugian, sebab biaya yang ditimbulkan dari proses pengobatan itu pasti dibayar, baik itu melalui klaim BPJS maupun mandiri.

“Dalam ketentuan yang berlaku, BLUD memang diatur boleh dikelola sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit, tapi itu kan keuntungannya. Sementara yang terjadi di RSJS ini, keuntungannya tidak jelas, modal juga malah tidak tahu kemana,” bebernya.

“Ini yang terjadi malah muncul utang, padahal obat-obatan dan semua biaya pengobatan kan semua dibayar baik melalui klaim BPJS maupun mandiri. Berarti ada yang salah dalam manajemen yang dilaksanakan oleh direktur RSJS-nya,” tutupnya. (tampetu/agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!