Sebelum Adanya Hasil Riksus BPK, Dewan Tak Setujui Pembayaran Utang RSJS Gunakan APBD

Faktakalimantan.co.id - BUNTOK – DPRD Kabupaten Barito Selatan menunda persetujuan mengenai pembayaran utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di R

Disnakertrans Barsel – BLK Samarinda Jajaki Kerja Sama
Ketua IBI Barsel Angkat Bicara Terkait Dugaan Kelalaian Bidan
DPD LPLHN Kalteng Desak Penegak Hukum Usut Insiden yang Menewaskan Operator di PT. TriOP


 
Foto : H. Raden Sudarto, SH.

Faktakalimantan.co.id – BUNTOK – DPRD Kabupaten Barito Selatan menunda persetujuan mengenai pembayaran utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok sebesar Rp13.3 milyar.

Penundaan persetujuan tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Barsel H. Raden Sudarto, dikarenakan belum adanya hasil pemeriksaan khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Harus ada hasil Riksus dari BPK dulu, untuk memastikan bahwa utang tersebut benar-benar bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya memang sudah tepat,” tukasnya, Minggu (5/9/2021).

Selain belum adanya kejelasan hasil Riksus BPK, pembayaran utang BLUD RSJS menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikhawatirkan berbenturan dengan aturan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dijabarkan di dalam peraturan dimaksud, utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/ atau perikatan pinjaman dengan pihak lain.

Utang/pinjaman dapat berupa beberapa jenis yaitu : Utang/pinjaman jangka pendek, yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari satu tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam satu tahun anggaran.

Utang ini dibuat dalam bentuk perjanjian utang/pinjaman yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD dan pemberi utang/pinjaman. Pembayaran kembali utang/pinjaman jangka pendek harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan dan menjadi tanggung jawab BLUD.

Pembayaran bunga dan pokok utang/pinjaman yang telah jatuh tempo akan menjadi kewajiban BLUD tersebut. Pempimpin BLUD dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA.

Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka pendek diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. Utang/pinjaman jangka panjang, yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari satu tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari satu tahun anggaran.

Utang/pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran belanja modal. Pembayaran utang/pinjaman jangka panjang merupakan kewajiban pembayaran kembali utang/pinjaman yang meliputi pokok utang/pinjaman, bunga, dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan. Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka panjang, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Benturan dengan aturan ini yang harusnya ada kajian lebih mendalam, agar nantinya ketika disetujui dilakukan pembayaran utang BLUD dengan menggunakan anggaran daerah tidak menimbulkan masalah baru,” ucap politisi PDI Perjuangan ini menekankan.

“Apalagi utang tersebut tidak ada termuat di dalam neraca utang daerah,” pungkasnya.(tampetu)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!