KUPA dan PPAS APBD 2021 Disepakati

Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Pihak legislatif dan eksekutif menggelar rapat paripurna yang ke III. Hal tersebut untuk mendengar pidato pe

Dewan Dukung Distranakerkop Dan UKM Gumas Adakan Pelatihan Ketrampilan
Delapan Kecamatan Gelar Vaksinasi Covid-19 Serentak
Hadiri Sosialisasi Peningkatan BUMDes, Aiptu Guntur Sampaikan Imbauan Protokol Kesehatan

SAMPAIKAN : Bupati Gumas, Jaya S Monong menyampaikan pidato pengantarnya di rapat paripurna di gedung dewan setempat, Selasa (16/8/2021).

Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Pihak legislatif dan eksekutif menggelar rapat paripurna yang ke III. Hal tersebut untuk mendengar pidato pengantar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) Tahun Anggaran (TA) 2021 terkait disepakati,  dengan ditandai penandatanganannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD di wilayah kabupaten setempat.

Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, dengan telah ditanda-tanganinya Nota Kesepakatan Bersama, antara kedua pihak terkait KUPA dan PPAS perubahan BPBD tahun anggaran 2021. Artinya, dijelaskan dia, sudah memenuhi amanat pasal 22 dan 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dengan demikian, disamping kita telah memenuhi apa yang menjadi tujuan Penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan APBD, kita juga sekaligus sepakat terhadap pentingnya optimalisasi didalam tata pelaksanaan APBD,” ujarnya, Senin (16/8/2021).

Selain itu, katanya, adanya kesepakatan terhadap arah pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Tahun Anggaran 2021. Bahkan tidak kalah pentingnya adalah peningkatan koordinasi antara eksekutif dan legislatif, dalam memantapkan penyusunan perencanaan anggaran yang transparan serta akuntabel.

“Makna penting lainnya dengan telah ditanda-tanganinya Nota Kesepakatan Bersama antara Kedua pihak, tentang KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2021, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, itu menjadi landasan bagi kami, untuk menyusun Rancangan Perubahan,” jelas Jaya.

Karena di Rancangan Perubahan APBD TA 2021, lanjut dia, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyusunan dan penetapan Perubahan KUPA, yang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah(Perda). Ditambahnya, bahwa pada hari yang sama dapat disetujui dan disepakati bersama.

“Oleh sebab itu, tidak berkelebihan rasanya, jika melalui kesempatan yang sangat penting ini, saya atas nama Pemerintah Daerah, menyampaikan rasa hormat dan penghargaan yang tinggi. Yang telah kami ajukan, akhirnya dapat disetujui dan disepakati bersama,” pungkasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!