Ini Alasan Jalur Palangka Raya-Kurun Diportal

Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Pemprov Kalteng menindaklanjuti surat edaran Gubern

Humas Polres Terima Penghargaan
Orangtua Diminta Proaktif Perhatikan Usia Pernikahan Anak
Generasi Milenial Harus Kreatif dan Inovarif

PEMASANGAN : Bupati Gumas, Jaya S. Monong bersama pihak Pemprov Kalteng sedang memasang skat di Kecamatan Sepang, Jumat (23/7/2021).

Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Pemprov Kalteng menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalteng, terbit tanggal 17 Juni 2021 Nomor 551.2/87/DISHUB, tentang penghentian angkutan barang tambang, perkebunan dan kehutanan yang melewati jalan umum. Sehingga, kebijakan itu langsung dilakukan dengan pemasangan portal di Jalan Palangka Raya menuju Kuala Kurun.

Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, portal yang berada di Kecamatan Sepang ini, untuk mencegah adanya angkutan yang melebihi daya angkut atau over dimensi serta tidak sesuai dengan kelas jalan. Hanya bisa dilalui kendaraan yang dibawah tonase 8 ton, seperti di jalur Palangka Raya-Kurun ini.

“Kami bersama Pemprov Kalteng sudah melakukan pemasangan portal. Juga timbangan portable untuk mengecek berat muatan dari kendaraan yang lebih atau tidaknya, karena jalan hanya untuk kelas III dan bisa dilalui 8 ton kebawah saja,” ucap Jaya S Monong, Jumat (23/7/2021).

Sedangkan untuk muatan lebih, ditegaskan Jaya, pihak dinas terkait nanti akan melakukan tindakan hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih lagi, jelas dia, apabila kedapatan kendaran juga melebihi skat atau pengukur yang dibuat bersama tersebut, maka akan disuruh putar balik ke arah sebelumnya.

“Langkah awal nanti apabila melebihi lebar dari skat yang dibuat atau melebihi portal ini, maka kendaraan dengan tegas kami minta putar balik, misalnya dari Palangka Raya akan disuruh balik lagi ke sana, begitu juga sebaliknya,” tegasnya.

Lebih lagi, dijelaskan dia, dengan adanya aturan yang sudah ada itu, perlu ditaati bersama-sama. Sementara maksud dilakukan skat tersebut, untuk mengurangi angkutan yang melebihi tonase dan tidak cepat rusak, seperti jalur, Palangka Raya, Bukit Liti, Bawan dan Kuala Kurun.

“Kami meminta kepada sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan ini untuk mematuhi peraturan yang ada supaya tidak melebihi 8 ton, untuk kendaraan lebarnya melebihi 2,1 meter, panjangnya 9 meter. Kalau ini dilanggar, maka kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!