Dua Pos Penyekatan Covid-19 Kembali Diaktifkan

Faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Sebanyak dua pos penyekatan di perbatasan yakni di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang dan Desa Takaras, Keca

Dewan Apresiasi Ketegasan Kepolisian Basmi Balapan Liar
Hindari Pergaulan Bebas dengan Berolahraga
Perusda Gunung Mas Perkasa Ekspor Moulding Kayu Ke Korea Selatan

FOTO : Kepala BPBD Kabupaten Gumas, Champili.

Faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Sebanyak dua pos penyekatan di perbatasan yakni di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang dan Desa Takaras, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kini sudah dibangun dan mulai beroperasi sejak Kamis (15/7/2021).

Hal itu dibenarkan ,Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah(BPBD) juga sebagai Sekretariat Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Gumas, Champili mengatakan, pos penyekatan itu sudah beroperasi sejak beberapa hari lalu, didua kecamatan yakni Kecamatan Manuhing dan Sepang.

“Disana apabila ada orang yang mencurigakan, bahkan mau masuk ke wilayah Gumas ini, petugas akan langsung melakukan tes antigen. Hal itu supaya menekan daripada penyebaran Covid-19 itu,” ucap Champili saat dibincangi.

Sedangkan anggota yang jaga, kata dia, ada beberapa personil dari TNI Polri, Perhubungan, Satpol PP, BPBD dan Tim Kesehatan, yang mana mereka ini ditempatkan di pos penyekatan. Yang mana, dilakukan sesuai standar operasi prosedur (SOP). Misalnya, kendaraan lewat pos dilakukan pemeriksaan identitas serta wajib memakai masker.

“Setiap pos dari TNI Polri berjumlah 8 orang, Perhubungan 2 orang, Satpol PP ada 2 orang, BPBD ada  2 orang dan Tim dari Dinkes ada 3 orang jadi jumlahnya kurang lebih 40 orang. Mereka juga kalau bertugas di pos penyekatan harus humanis, namun tegas dalam melayani,” ujarnya.

Sementara diaktifkanya pos penyekatan tersebut, kata dia sejak hari Kamis  dan berakhir di tanggal 20 Juli 2021 ini, dan dilakukan 24 jam full. Serta, sambungnya, apabila pengendara keluar masuk tidak bisa menunjukan bukti yang memenuhi, maka akan wajib putar balik.

“Mereka petugas bekerja selama 6 hari dilakukan sesuai SOP yang dibuat, bagi masyarakat yang dikecualikan sebagaimana di SOP mereka wajib putar balik,” ungkap Champili. (agg/hms)

 

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!