Pemkab Ajukan Dua Raperda ke DPRD Katingan

Kasongan - PRD Kabupaten Katingan menggelar rapat paripurna agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang rapat paripurna

Oknum Mantan Kades Karuing Diproses Hukum, Ini Pokok Permasalahannya
DPRD Katingan Sampaikan Hasil Reses
Pemerataan Pembangunan Harus Dilakukan Ditahun Mendatang

Kasongan – PRD Kabupaten Katingan menggelar rapat paripurna agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang rapat paripurna dewan setempat, beberapa waktu lalu.

Dari pihak eksekutif dihadiri Bupati Katingan, Sakariyas dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto serta dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.

Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto mengatakan, dua raperda yang diajukan tersebut, adalah Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada PT Bank Kalteng tahun 2014 – 2018. Sedangkan Raperda kedua adalah Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Katingan.

“Dua raperda ini sudah disampaikan kepada lembaga legislatif, dan akan kita bahas bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten Katingan,” ujar Marwan Susanto, Rabu (24/4/2021).

Sementara itu, Bupati Katingan Sakariyas menjelaskan, Raperda yang disebutkan pertama bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT Bank Kalteng, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan ekonomi.

Kemudian, kata Bupati, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Katingan sesuai dengan ketentuan pasal 18 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dengan jumlah perangkat daerah di Kabupaten Katingan sekarang ini sebanyak 24 perangkat daerah dan 13 kecamatan. “Namun dengan diberlakukannya peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan, maka daerah wajib menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah yang telah disusun sebelumnya,” jelas Bupati.

(tri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!