Imbauan Larang Aktivitas PETI Terus Disampaikan Polsek Kurun

faktakalimantan.co.id - Kuala Kurun - Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Kurun

Antisipasi Covid-19, Polsek Manuhing Bagikan Masker Gratis Kepada Warga
Wabup Gumas Kunjungi Usaha PertaShop
Tumbang Tariak Juara Lomba Desa Tingkat Kalteng

faktakalimantan.co.id – Kuala Kurun – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Kurun, Polres Gunung Mas gencar melaksanakan sosialisasi larangan pencegahan illegal mining dan penggunaan bahan kimia.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Kurun, Gumas, Prov. Kalteng, Sabtu (23/1/2021) siang, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.

Plh Kapolsek Kurun Ipda Aditya Arya Nugroho mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari 4 fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal minning dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Tentu kepada masyarakat kami jelaskan terkait sanksi pidananya seperti UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, UU RI No. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia,” ucapnya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!