Selama WFH, Kinerja ASN Bakal Dievaluasi 

  faktakalimantan.co.id - PALANGKA RAYA - Terhitung sejak tanggal 17-31 Januari 2021 Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menjalankan Penerapan

Antisipasi Kejahatan, Siskamling Perlu Diaktifkan
Terkait Parkir Liar, Dishub Dinilai Tak Pernah Bergerak
Dukung Produk Usaha Kuliner Lokal

 

FOTO : Anggota DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari.

faktakalimantan.co.id – PALANGKA RAYA – Terhitung sejak tanggal 17-31 Januari 2021 Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menjalankan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian Covid-19. PPKM memuat beberapa poin diantaranya Work From Home (WFH), serta pembatasan jam operasional aktifitas masyarakat hingga perkantoran.

“Pemerintah tentu memiliki tujuan memberlakukannya PPKM ini, yakni untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19,” ungkap anggota DPRD Palangka Raya, Tantawi Jauhari, Rabu (20/1/2021).

Menurut Tantawi, upaya penegakan protokol kesehatan (Prokes), memang harus dilakukan mengingat kondisi sebaran Covid-19 yang terus meningkat.

“Apapun yang menjadi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan upaya pengendalian covid-19, terutama terkait anjuran Prokes, harus dilaksanakan,” tambahnya.

Sementara terkait penerapan WHF untuk kinerja perkantoran, maka jelas Tantawi, keberhasilan penerapannya dapat dilihat dari kinerja.

Intinya, setiap aparatur harus disipilin menjalankan tugasnya, karena setiap jam operasional pekerjaan sudah tertuang dalam tukin atau tunjangan kinerja.

“Nah, kami sarankan wali kota mesti mengevaluasi kinerja ASN dalam WFH ini,. Apakah benar-benar dijalankan atau tidak oleh para ASN,” cetusnya.

Masih terkait penerapan WHF untuk kinerja perkantoran, maka lanjut legislator Partai Gerinra ini, kondisi pendemi sudah pasti berbeda dengan kondisi normal.

“Normalisasi aktifitas perkantoran tentu pilihan di tengah kondisi pandemi ini. Hanya saja kondisi tak normal sekarang jangan dimanfaatkan salah,”tandas Tantawi. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!