faktakalimantan.co.id - PALANGKA RAYA - Terhitung sejak tanggal 17-31 Januari 2021, Kota Palangka Raya, resmi melakukan Penerapan Pembatasan

FOTO : Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin saat deklarasikan tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu (17/1/2021) sore.
faktakalimantan.co.id – PALANGKA RAYA – Terhitung sejak tanggal 17-31 Januari 2021, Kota Palangka Raya, resmi melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian Covid-19. Adapun PPKM itu sendiri diatur dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor : 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021,
Pada Minggu (17/1/2021) sore, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memimpin langsung apel gabungan bersama Tim Satgas Covid-19 guna mendeklarasikan PPKM itu.
“Rencana PPKM ini telah disampaikan sepekan terakhir. Sebelum diterapkan sudah melalui tahap sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Fairid usai apel deklarasi tersebut.
Dalam PPKM ini lanjut Fairid, telah memuat beberapa point diantaranya Work From Home (WFH), pembatasan pengunjung rumah makan, hingga rapid tes di kendaraan umum.
“Pembatasan kegiatan masyarakat berlaku sejak hari yskni 17 Januari hingga 31 Januari 2021,” sebut Fairid.
Adanya pelaksanaan PPKM tersebut sambung dia juga bertujuan agar masyarakat dapat menghindari kerumunan, menekan sebaran covid-19 dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Disampaikan,ada sejumlah aturan yang menjadi acuan diterapkan PPKM. Diantaranya Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020. Kemudian merujuk pula pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona
Virus Disease 2019. Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kemudian juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019.
“Bila melanggar ketentuan tersebut maka akan ditindak tegas sesuai dasar hukum yang berlaku yaitu Perwali Nomor 26 Tahun 2020, tentang penegakan protokol kesehatan (Prokes),” tegas Fairid. (agg/hms)
COMMENTS