Nambang Emas Liar di Persawahan, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN – Jajaran Satreskrim Polres Gunung Mas amankan tiga orang berinisial EF (22), SPS (21) dan ING (31). Pasalnya,

Geliatkan Kembali Olahraga Tenis Meja
Satlantas Gumas Bagikan Masker
Programkan Rencana Masa Depan dengan Matang

FOTO : Areal persawahan Sakata Juri wilayah Kurun Sebarang, Kecamatan Kurun dijadikan lokasi penambangan emas tanpa izin, Rabu (13/1/2021).

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Jajaran Satreskrim Polres Gunung Mas amankan tiga orang berinisial EF (22), SPS (21) dan ING (31). Pasalnya, kedapatan melakukan aktivitas penambang emas ilegal (PETI) di areal persawahan Sakata Juri wilayah Kurun Sebarang, Kecamatan Kurun, Rabu (13/1/2021) sekitar Pukul 10.41 WIB.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan S.H., M.M., mengatakan tim gabungan dari Satreskrim Polres Gunung Mas saat itu tengah melakukan patroli dan mendatangi lokasi yang terletak di lokasi areal sawah Skata Juri Kurun.

“Ketika tiba di lokasi, kami mendapati ada dua orang yakni EF (22), SPS (21) yang tengah melakukan aktivitas menambang emas di sana,” kata Kasat.

“Kemudian Polisi juga menangkap satu penambang lagi yang berinisial ING (31). Dia ini juga sedang melakukan aktivitas penambangan emas di lokasi yang sama.” tambahnya.

Saat ini barang bukti dan ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Ketiganya akan dijerat dengan Undang-Undang Minerba pasal 158 UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!