faktakalimantan.co.id - PALANGKA RAYA - Mengantongi surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab tes dengan hasil negatif, menja
faktakalimantan.co.id – PALANGKA RAYA – Mengantongi surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab tes dengan hasil negatif, menjadi syarat mutlak bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah.
Namun demikian menurut anggota DPRD Palangka Raya, Norhaini masyarakat harus tetap waspada terhadap tawaran oknum yang menyediakan atau menjual surat keterangan rapid test bodong alias palsu.
“Di tengah mudahnya masyarakat mengantongi surat keterangan rapid test atau swab tes, akan tetapi jangan sampai terjebak dengan tipuan yang memanfaatkan situasi pandemi covid-19 saat ini,” tukasnya, Selasa (5/1/2021)
Bila berkaca dari situasi di tahun lalu sambung Norhaini, maka ada kedapatan oknun yang memanfaatkan keadaaan dengan mengambil keuntungan menyediakan atau menjual surat keterangan sehat bebas dari Covid-19.
“Iya, jangan sampai hal ini terulang lagi. Semuanya harus berpikir jernih, meski ekonomi sedang dimasa sulit, akan tapi aturan haus dipatuhi demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Masih terkait dengan kewaspadaan adanya surat keterangan sehat bebas dari Covid-19 bodong, maka kata Norhaini, meskipun warga ditawarkan dengan harga murah, namun hendaknya jangan mudah tergiur. Namun ikutilah ketentuan yang berlaku
Disisi lain pihaknya imbuh Norhaini akan mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan bagi yang berani menggunakan surat keterangan palsu..
“Ingat aparat hukum tidak mudah dikelabui. Bila ketahuan membawa surat keterangan palsu, maka bersiap saja menerima konsekuensi sanksi dan hukum,” tandasnya. (agg/hms)
COMMENTS