Terkait Prokes, Polsek Sepang Pastikan Pelanggar Diganjar Sanksi

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN -Polsek Sepang bersama Tim Gabungan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melaksanakan Operasi Yustisi, Selasa (5/1/

12 Kecamatan Ikuti Workshop Lagu Pesparawi
Berharap Produk Olahan Kayu Perusda Dapat Bersaing
Bupati Jadi yang Pertama Divaksin Covid-19 di Gunung Mas

FOTO : Personel gabungan saat menegur sekaligus memberikan sanksi sosial kepada warga yang tidak mematuhi Prokes pencegahan Covid-19.

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN –Polsek Sepang bersama Tim Gabungan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melaksanakan Operasi Yustisi, Selasa (5/1/2021) pukul 13.00 WIB.

Kegiatan yang dilaksanakan secara mobile dan stasioner tersebut diikuti personel gabungan TNI-Polri, Pemerintah Kecamatan Sepang dan Satpol PP Kabupaten Gunung Mas.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Sepang, Iptu Sugiharso, S.H., menuturkan bahwa masyarakat yang terjaring operasi yustisi bakal dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan sanksi sosial sesuai dengan Peraturan Bupati Gumas Tahun 2020.

“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan kepada masyarakat dalam menjalankan protokol Kesehatan guna penanganan Covid-19,” ujarnya.

Sugiharso berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih disiplin dan taat terhadap protokol kesehatan guna memperkecil angka penyebaran Covid-19 di Kecamatan Sepang.. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!