Bupati Kapuas Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam

faktakalimantan.co.id - KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menetapkan Kabupaten Kapuas kedalam Status Tanggap Darurat Bencana Non Ala

Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Kapuas Diperpanjang
Sosialisasikan Jam Operasional Pasar Selama PSBB
Peringati HSN, Bupati Kapuas Bagikan Sepeda Kepada Santri

FOTO : Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT.

faktakalimantan.co.id – KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menetapkan Kabupaten Kapuas kedalam Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam, penyebaran wabah penyakit akibat Corona Virus Diseases-2019 (Covid-19). Status ini selama 28 hari, mulai tanggal 22 April 2020 sampai 19 Mei 2020.

Penetapan status tanggap darurat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas nomor 183/BPKAD tahun 2020. Dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah penyakit akibat Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas.

Sehingga Pemerintah Daerah perlu segera mengambil langkah-langkah kedaruratan dengan meningkatkan status dari siaga darurat bencana menjadi tanggap darurat bencana.

Didalam surat keputusan tersebut, diterangkan penetapan jangka waktu Status Tanggap Darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat. Hal ini sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan. Sedangkan untuk segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan dari APBD Kabupaten Kapuas, APBD Provinsi Kalimantan Tengah dan APBN serta Sumber Dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Penetapan ini juga diawali, bahwa Kabupaten Kapuas telah ditetapkan kedalam zona merah penyebaran covid-19. Pascahasil test laboratorium terhadap salah satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal rujukan Kabupaten Kapuas di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, yang dinyatakan Positif Covid-19 pada (9/4 2020).

Kemudian berdasarkan laporan terakhir pada Jumat (24/4/2020) terdapat penambahan kasus positif Covid-19 dua orang, sehingga jumlah kasus positif di Kabupaten Kapuas menjadi lima orang.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga menjelaskan, dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka semua elemen masyarakat maupun Pemerintah harus bekerja sama dalam mengerahkan seluruh sumber dayanya. Berupa SDM, peralatan, logistik, penyelamatan, kesehatan, kemudahan pengadaan barang dan berbagai hal lainnya.

“Seluruh komponen harus bersinergi untuk penanganan Covid-19 ini dan jangan saling menunggu untuk berbuat sesuatu. Kita harus saling bekerja sama dan juga melakukan tugas sesuai tupoksi masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah,” ujar Bupati Kapuas melalui Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Sabtu (25/4/2020)

Sebelumnya, Bupati Kapuas juga terbitkan surat edaran untuk memastikan kelancaran distribusi barang. Surat edaran nomor 360/25/GUGUS-COVID/KPS.2020 sebagai antisipasi dari dampak penyebaran Covid-19. Hal ini untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada Jumat (25/4/2020) yang ditujukan kepada Camat selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan serta seluruh personil yang bertugas di posko-posko wilayah Kabupaten Kapuas.

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat mengatakan, surat edaran bertujuan agar pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan petugas pos Covid-19, tidak membatasi pasokan logistik bahan pangan dan bahan penting lainnya ke daerah.

Tak hanya soal logistik, Bupati Kapuas pun mengaktifkan pos-pos lapangan terutama yang berbatasan langsung dengan provinsi dan kabupaten lain. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di wilayahnya.

Salah satu tugas pos perbatasan bertujuan untuk mengawasi dan membatasi arus keluar masuk orang, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, terutama yang berasal dari daerah terjangkit covid-19 ke kabupaten Kapuas.(SS3)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!