KASONGAN – Jajaran Satresnarkoba Polres Katingan berhasil membekuk SW (40), seorang bandar narkoba jenis sabu asal Kecamatan Katingan Hilir Kabupa

“Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”Tegas Kasatresnarkoba
KASONGAN – Jajaran Satresnarkoba Polres Katingan berhasil membekuk SW (40), seorang bandar narkoba jenis sabu asal Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.
Pada 2 januari lalu saat dilakukan penggerebekan di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5 Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir pelaku sempat kabur sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Sebelumnya, tiga orang tersangka lainnya sudah diamankan saat penggerebekan. Sedangkan barang bukti yang diyakini milik pelaku diamankan petugas seberat 26,02 gram dan uang sebesar Rp 35 juta.
Ketikan dikonfirmasi, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Yosef Sukmawijaya, S.Sos, Senin (13/4/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang bandar sabu yang masuk DPO.
“SW merupakan bandar yang sempat buron atau menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),”Jelas IPTU M. Yosef.
SW berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Katingan di sebuah rumah kontrakan di Palangka Raya, tepatnya di daerah Pahandut pada hari minggu (12/4/2020) dini hari.
“Setelah kami dapatkan informasi keberadaannya di Palangka Raya, maka langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka,”Ujarnya.
Kasatresnarkoba menjelaskan, meskipun saat diamankan tidak ditemukan barang bukti akan tetapi barang bukti saat penangkapan beberapa waktu lalu sudah diamankan.
“Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”Tegasnya.
(Ejk/tri)
COMMENTS