Dampak Covid-19, Karyawan PBS Dilarang Keluar Daerah

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM Kabupaten Gunung Mas, Sudin menuturkan bahwa karyaw

Keberadaan PAUD Sangat Penting
Warga Tahanan Polres Gumas Jalani Rapid Test
Kelompok Tani Jagung Sebagai Percontohan Dispertan

FOTO : Plt. Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM Kabupaten Gunung Mas, Sudin.

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM Kabupaten Gunung Mas, Sudin menuturkan bahwa karyawan perusahaan besar swasta (PBS) di daerahnya juga merasakan dampak wabah Covid-19.

“Contohnya di PT. Kahayan Agro Plantation (KAP), di sana semua karyawannya dilarang keluar. Itu merupakan salah satu kebijakan guna menekan atau meminimalisasi penyebaran virus Korona,” ungkapnya saat disambangi awak media di kantornya, Kamis (9/4/2020).

Peraturan tersebut, jelasnya, merupakan tindak lanjut instruksi tegas pemerintah guna mengantisipasi masuknya virus ke areal kerja perusahaan.

“Karena karyawannya dilarang keluar, maka pihak perusahaan akhirnya memanfaatkan lembaga koperasi untuk memenuhi berbagai kebutuhan sandang dan pangan perusahaan,” jelasnya.

Kendati demikian, aktivitas PBS baik perkebunan maupun pertambangan di daerahnya tetap berjalan normal.

“Tidak ada perusahaan di Gunung Mas yang tutup atau sampai merumahkan para karyawannya karena wabah Covid-19. Perusahaan tetap berjalan seperti biasa, hanya saja karyawannya dilarang keluar,” pungkasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!