Faktakalimantan.co.id,Palangka Raya-Permintaan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin untuk keringanan cicilan debitur kepada lembaga perbankan a

Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung.
Faktakalimantan.co.id,Palangka Raya–Permintaan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin untuk keringanan cicilan debitur kepada lembaga perbankan atau pembiayaan (leasing) bagi warga yang memiliki pinjaman akibat dampak dari Covid-19, mendapat dukungan dan apresiasi dari Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Nenie A Lambung.
Menurut legislator Politisi dari PDIP ini, dengan adanya keringanan didalam membayar cicilan, masyarakat kecil akan sangat terbantu ditengah pandemi virus corona yang kian hari meningkat secara signifikan. Terutama bagi para pelaku usaha perorangan, UMKM, IKM, serta pelaku,ojek online dan pelaku usaha lainnya.
Menurutnya “Keringanan tersebut bisa menyesuaikan suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan (denda) atau penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman. Pembiayaan juga harus memiliki skema restrukturisasi lain, seperti penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama satu satun disertai sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan tersebut nantinya,”jelas Nenie, Senin (06/04/2020).
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo menyampaikan jika otoritas jasa keuangan (OJK) telah sepakat memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank. Relaksasi tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun disertai penurunan bunga,imbuhnya.
Lanjutnya “Kami berharap semoga pihak perbankan maupun pembiayaan dapat memberi kemudahan dalam persyaratan. Tentunya peran OJK dan pemerintah sangat diperlukan terlibat untuk memantau didalamnya. Selain itu kami juga menilai harus ada sesuatu yang bisa diperoleh pihak perbankan jika keringanan pembayaran cicilan tersebut diberlakukan,”
Besar harapan kami, ungkap Nenie semoga kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat. Sehingga tidak ada lagi warga yang dikejar petugas dari pembiayaan.
Ianjut ia mengatakan “Jadi kompensasi ini diberikan khusus bagi masyarakat ekonomi lemah saja. Karena dengan adanya social distancing ini otomatis penghasilan mereka juga berkurang, bahkan mungkin tidak ada pemasukan sama sekali. Padahal mereka juga harus menghidupi kebutuhan keluarganya. Jadi mungkin pemerintah juga harus memperhatikan hal ini,”pungkasnya (HCE)
COMMENTS