faktakalimantan.co.id - BUNTOK - MDH (32) seorang pemuda Jalan Niaga Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, musti berurus

FOTO : MDH (32) pelaku penyebar kabar bohong bahwa Palangka Raya ‘dilockdown’ saat berada di Mapolres Barsel, Minggu (5/4/2020).
faktakalimantan.co.id – BUNTOK – MDH (32) seorang pemuda Jalan Niaga Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, musti berurusan dengan pihak berwajib. Menyusul unggahan kabar bohong/hoaks tentang status lockdown (dalam bahasa Indonesia disebut karantina wilayah) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah di akun media sosial pribadinya pada Sabtu 4 April 2020.
Menanggapi persoalan tersebut, Kapolres AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Barsel, AKP Yonals Nata Putera menjelaskan bahwa pelaku inisial MDH telah diamankan oleh jajarannya pada Minggu (5/4/2020).
“Benar, kita melakukan penindakan terhadap pelaku penyebar hoaks bernama MDH, warga Jalan Niaga, Kota Buntok,” bebernya via pesan singkat, Minggu (5/4/2020).
Yonals menjelaskan, pelaku membagikan kabar bohong tersebut melalui akun facebook pribadinya pada Sabtu 4 April kemarin. Dalam postingan tersebut dikabarkan bahwa wilayah Kota Palangka Raya sudah di ‘lockdown’, oleh karena itu masyarakat sudah tidak bisa masuk ataupun keluar dari wilayah ibu kota Kalteng tersebut.
“Akibat kabar bohong tersebut, masyarakat jadi resah. Sedangkan kenyataannya, sampai saat ini wilayah Palangka Raya tidak diberlakukan lockdown,” tegasnya.
Perwira polisi berpangkat tiga balok ini menerangkan, berdasarkan hasil interogasi yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan kemudian meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi dengan menulis surat pernyataan. Serta akan menghapus unggahan yang telah dibuat dan akan melakukan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Kalteng pada lini masa akun facebook pelaku,” pungkasnya.(tampetu/agg)
COMMENTS