DPRD Barsel Kritik Rencana Pelantikan di Tengah Tanggap Darurat Covid-19

faktakalimantan.co.id - BUNTOK - Terkait beredarnya surat yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupat

Laksanakan Operasi di Tengah Pandemi, Polres Kedepankan Langkah Persuasif
DPUPR Barsel Siap Berikan Akses Terbaik Bagi PLN Mencapai Perdesaan
Satu PDP Asal Barsel Dinyatakan Negatif Covid-19

Foto : Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran, MM.

faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Terkait beredarnya surat yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Selatan, yang berencana melaksanakan pelantikan pejabat eselon di lingkup pemerintah daerah setempat pada Senin (30/3/2020) menuai kritik Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran melalui pesan WhatsApp, Minggu (29/3/2020).

Dalam surat dengan Nomor : 800/472/PSDM/2020 tertanggal 27 Maret 2020 itu, BKPSDM Barsel meminta kepada pihak Kemenag setempat untuk menyediakan rohaniawan yang akan dijadikan pendamping pada pelantikan eselon di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemkab Barsel yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (30/3/2020) di Aula Bappeda setempat.

Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, semestinya untuk sementara waktu Pemkab Barsel tidak perlu melaksanakan pelantikan tersebut, karena berpotensi menjadi wadah penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).

Apalagi berdasarkan Instruksi Presiden RI, Maklumat Kapolri, Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah dan bahkan surat edaran yang diterbitkan oleh Bupati Barsel itu sendiri, karena masih dalam situasi tanggap darurat Covid-19 ini, kegiatan apapun yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, untuk sementara waktu tidak diperbolehkan.

“Kalau benar berita itu, sangat disayangkan kalau pelantikan itu sampai mengumpulkan banyak orang, sehingga tidak mengindahkan instruksi Presiden dan maklumat kapolri tentang social distancing,” tuturnya menyayangkan.

Untuk itu, ia menyarankan agar pemkab mencari solusi lain guna melaksanakan pelantikan tersebut.

Hal ini, dimaksudkan oleh Farid, guna menghindari timbulnya prasangka buruk dari berbagai kalangan terhadap para pejabat daerah, bahwa ada pengecualian tindakan hukum antara pejabat dan masyarakat biasa.

Apalagi di tengah maraknya kasus penyebaran penyakit mematikan yang disebabkan oleh Sars Cov 2 itu dan bahkan telah ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) sebagai pandemi tersebut.

“Seharusnya dicari cara lain untuk melantik, sehingga tidak membahayakan banyak orang. Misalnya melimpahkan wewenang melantik kepada kepala SOPD masing-masing,” sarannya mencontohkan.(petu/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!