Rimbun Geram Luasan Tanah Makam Lintas Agama Berkurang

  faktakalimantan.co.id - SAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun ST tegas mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang

Jalan Akses Baru Bandara Akan Dibuka
Imbau PBS di Kotim Terlibat Tangani Stunting
Asap Kian Menebal Disbub Dan Satlantas Diminta Turun Tangan

 

FOTO : Anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun ST.

faktakalimantan.co.id – SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun ST tegas mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang menjadi temuan pihaknya dalam masalah lahan makam lintas Agama di Jalan Jenderal Soedirman Km 6 Sampit.

Rimbun dibincangi awak media ketika melakukan Sidak dan mengulas kilas balik terkait tahapan hingga akhirnya lokasi pemakaman lintas agama itu di pindahkan ke KM 6 itu tampak kecewa mendengar penjelasan pihak pelapor yang menjelaskan kasus itu sudah sangat lama dan tanpa solusi yang dari pemerintah daerah.

“Kita akan lihat nantinya hasil RDP, kalau perlu kita akan dukung masyarakat sampai ke ranah hukum, karena ini merupakan lahan makam lintas agama seharusnya sudah ada sikap dari pemerintah daerah,” ungkapnya ketika mengunjungi lokasi asal pemakaman lintas agama di kawasan Plaza dan terminal Bus Patir Rumbih, Kamis (6/2/2020).

Legislator yang dikenal vokal ini menegaskan pihaknya di Komisi I tentunya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini hingga ke tahap Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan sekaligus meminta penjelasan instansi terkait dalam hal berkurangnya luasan tanah makam lintas agama tersebut.

“Kalau memang sesuai dengan aduan masyarakat itu saya lihat ukuran lahan yang hilang atau di ambil alih oleh oknum sangat besar, dan dalam hal ini tentunya pemerintah daerah harus bertanggungjawab, setidaknya memberikan solusi dan merealisasikan apa yang menjadi harapan semua tokoh lintas agama terkait lokasi pemakaman tersebut,” bebernya.

Legislator senior PDI Perjuangan Kotim ini juga berharap dalam RDP nantinya akan terbuka lebar segala permasalahan yang terjadi sejak beberapa tahun lalu itu sehingga melahirkan kesimpulan yang tidak merugikan banyak pihak.

“Berdasarkan sejarahnya sudah jelas tanah itu merupakan komplek pemakaman lintas agama, jadi kami rasa tidak dibenarkan apabila ada izin tumpang tindih, surat maupun dukumen lainnya kalau itu terjadi berarti jelas itu pelanggaran, tinggal kita ukur luasan asalnya,” tutupnya. (so/agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!