Pejabat Nonjob Dimasukan ke Fungsional

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) sudah mengumpulkan beberapa pejabat yang masih non job atau n

Betang Damang Batu Milik Bersama  
Kebun Durian Jadi Sumber Pendapatan Perekonomian Masyarakat
Manfaat Program Pemerintah Harus Dirasakan Masyarakat

WAWANCARA : Bupati Gumas Jaya S Monong sedang dibincangi awak media di aula lantai I kantor bupati setempat.

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) sudah mengumpulkan beberapa pejabat yang masih non job atau non jabatan terkait perampingan nomenklatur.

Sehingga, dalam pertemuan tersebut mendapatkan solusi supaya di jabatan struktural dari eselon III hingga IV dialihkan masuk untuk menduduki di jabatan fungsional tertentu. Hal tersebut ditegaskan Bupati Gumas Jaya S Monong.

“Kami sudah menyampaikan kepada mereka pejabat eselon III dan IV yang statusnya non jabatan, akan tetapi nanti dialihkan untuk jabatan fungsional tertentu, mereka kita harapkan jangan khawatir kita terus pikirkan akan itu,” ucap Jaya S Monong saat dibincangi awak media di aula lantai I kantor pemkab, Kamis (6/2/2020).

Lebih lanjut dikatakannya, untuk proses pengalihan jabatan formasi sudah diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang jumlahnya mencapai 88 formasi. Jadi saat ini masih menunggu jawaban dari pusat.

“Untuk usulan tersebut kita sudah sampaikan ke Kemenpan-RB dan apabila formasi itu nanti diterima nanti bisa ikuti uji kompetensi agar bisa menyesuaikan kemapuan masing-masing perserta nantinya,” ujarnya.

Misalnya, kata dia menambahkan, untuk penempatan jabatan auditor, analis kepegawaian, arsip dan lainnya. Tentu jabatan fungsional tertentu ini setara dengan jabatan yang ada di struktural. Sehingga kedepan bisa mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan daerah.

“Karena itu, kita harapkan jangan sampai ada yang sifatnya khawatir dan resah ini semua akan kita perjuangkan, seperti untuk tunjangan daerah dan jabatan dan sesuai kemampuan keuangan daerah juga untuk membayar itu,” pungkasnya. (agg/hms)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!