faktakalimantan.co.id – Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas meminta Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus menguta

FOTO : Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas.
faktakalimantan.co.id – Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas meminta Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus mengutamakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja bawahannya. Hal itu bertujuan menjamin sehatnya birokrasi daerah, mulai dari sektor pelayanan hingga penerapan program di lapangan.
“Pegawai yang bersikap malas atau indisipliner hendaknya diberikan teguran lisan hingga sanksi supaya memperbaiki kinerjanya. Jangan sampai mentalitas tersebut mempengaruhi visi misi pembangunan yang diusung pemerintah,” ucap Ampera, Senin (3/2/2020).
Menurutnya, pimpinan SKPD adalah contoh dan panutan bagi bawahannya. Pejabat bersangkutan wajib menunjukan kinerja positif ditempat kerja, berupa penguatan semangat pengabdian dan kecintaan terhadap pekerjaan.
Ia percaya sikap itu secara nyata melahirkan dan membentuk mentalitas sehat dilingkungan kerja. Dimana bawahan berkerja secara optimal, dilandasi disiplin tinggi dan ketaatan terhadap aturan secara etika birokrasi.
Namun demikian, lanjut Ampera, sebaik apapun upaya yang ditekankan maupun imbauan yang disampaikan atasan takkan berjalan efektif apabila tidak didukung pribadi aparatur bersangkutan. Untuk itu, pegawai turut diingatkan untuk menanamkan pemahaman bahwa sikap disiplin menjadi tuntutan bagi seorang abdi negara.
“Penerapan mentalitas tersebut harus dimulai dari diri sendiri dengan sikap tertib waktu, mengedepankan kepentingan umum, menghormati atasan, serta menjaga wibawa teknis lingkungan kerjanya,” pesannya.
Mendukung optimalisasi kinerja aparatur, Bupati mengungkapkan pemerintah akan membentuk tim terpadu untuk yang bertugas memonitor kinerja pejabat. Secara berkala, tim mengevaluasi tindak tanduk para pegawai, sebagai masukan dalam peletakan jabatan di masa mendatang.
“Rancana setiap tiga sampai enam bulan hasil evaluasi disampaikan kepada kepala daerah. Temuan pelanggaran dikenakan sanksi berbentuk tulisan, kemudian peringatan pertama dan kedua. Kalau masih mengindahkan peringatan ketiga langkah penegasan berupa penurunan eselon akan dilakukan,” tegas Ampera. (ag/agg)
COMMENTS