faktakalimantan.co.id - TAMIANG LAYANG - Terkesan lambat, pelayanan administrasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tam
faktakalimantan.co.id – TAMIANG LAYANG – Terkesan lambat, pelayanan administrasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, dipertanyakan rekanan.
Pertanyaan terkait lambatnya proses pelayanan administrasi pencairan dana kontrak proyek pengadaan baju dan makan minum di RUSD ini, mencuat setelah dua kontraktor penyedia jasa mengeluhkan persoalan tersebut.
Menurut salah satu penyedia jasa yang namanya enggan dipublikasikan, dirinya heran atas proses pelayanan pencairan di RUSD Tamiang Layang memakan waktu yang cukup lama, bahkan sampai berbulan-bulan.
Dalam proses pencairan pekerjaan tahap 1 yaitu untuk pekerjaan bulan Juli, Agustus dan September yang memakan waktu 30 hari walaupun itu sebenarnya sudah sangat lama, hal ini bisa dipahami karena ada perbedaan pemahaman dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Bartim mengenai tata cara pengembalian uang muka sehingga prosesnya harus bolak-balik perbaikan berkas, mereka masih bisa memahami keterlambatan ini.
Permohonan Pencairan pekerjaan untuk bulan Oktober, permohonan pencairan sudah diajukan pihaknya tanggal 8 November 2019, baru mendapatkan penerbitan Berita Acara Pembayaran (BAP) oleh pihak RSUD pada tanggal 19 November 2019. Inilah yang mebuat mereka bingung masa selama itu waktu untuk membuat BAP.
“Bisa dikatakan berkas yang diterima pada tgl 8 November itu tidak langsung dikerjakan dan baru dikerjakan setelah sebelas hari mengendap di RSUD, apa ada pembuatan BAP memakan waktu selama itu ? dan berdasarkan apa mereka memproses pencairan pekerjaan ini, apakah mereka punya SOP itu ?” pertanyakannya
Senada, rekanan lainnya juga mengeluhkan terkait lambatnya proses administrasi di RSUD Tamiang Layang. Bahkan, dibanding rekanan lainnya, keterlambatan pencairan kepada pihaknya lebih parah, mencapai hampir dua bulan baru selesai.
“Punya kami kemaren malah lama lagi, dari bulan September pengajuan permohonan pencairannya, baru selesai proses pencairan minggu pertama bulan ini tadi (November, red), hampir dua bulan,” bebernya.
Sementara itu, ketika ditemui oleh awak media di Kantornya, Jumat (29/11/2019), Direktur RSUD Tamiang Layang, dr. Jimmi WS Hutagalung, berkilah bahwa selama ini semua proses pelayanan administrasi di RSUD yang dipimpinnya, baik-baik saja.
“Yang saya tahu, semuanya berjalan dengan baik-baik saja,” sebutnya.
Namun ketika dipertanyakan terkait dengan SOP proses pencairan, tanpa menjelaskan, Jimmi hanya menerangkan bahwa pihaknya selama ini sudah menjalankan prosedur sesuai petunjuk dari Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) saja, tapi karena berkasnya dianggap salah maka selalu ditolak oleh pihak BPPKAD.
“Dari uang muka sudah kita bayar, kita sampaikan kesana, tapi BPPKAD menolak,” kilahnya.
Disisi lainnya, dr. Eko, selaku PPK di RSUD Tamiang Layang, justru mempersalahkan pihak rekanan dan pihak BPPKAD yang dianggapnya sulit mengikuti aturan.
“Dari datanya dia (rekanan, red) minta uang muka, lihat dasarnya bisa kita kasih uang muka. Itu kita kasih percepat, hari ini masuk langsung kita selesaikan. Cuma pas pengajuannya itu memang, dia (rekanan, red) sih mau pakai standarnya pakai apa ya? Kaya ‘bejuju’ apa ya? Mereka yang di BPPKAD nah, itu susah. Segala perhitungan pajak, dia (rekanan, red) yang hitungin, katanya ‘biar saya yang hitungin’. Kata kami, sabar pak kami lagi hitungin,” tudingnya.
Senada dengan Eko, Bendahara RSUD, Yayu, juga turut mempersalahkan pihak kontraktor yang dinilainya tidak mau berkoordinasi dengan pihaknya dan bahkan seringkali langkahnya lebih cepat dari pihak RSUD.
“Mereka setiap hari kan memonitor kekami, mereka yang mengatur BPPKAD. Kan SPD ini turun setelah disposisi, beliau (rekanan, red) memaksa diterbitkan dulu SPD setelah kita usul. Beliau yang malah mengirim chat wa kepada kami, bahwa SPD sudah keluar. Kami dihubungi oleh BPPKAD, ‘mbak, SPPM-nya ini diganti, karena ini SPD-nya (terbit, red) sebelum disposisi’ Kasinya bilang, minta tolong dipikirkan dulu, sebelum disposisi Kabidnya keluar,” ceritanya seraya menunjukan bukti chat wa rekanan kepada awak media.
Ketika kembali dipertanyakan oleh awak media terkait SOP pencairan, dengan atusias Yayu menjawab, bahwa sebenarnya proses pencairan tidaklah memakan waktu yang lama.
“Paling lama seminggu, bahkan bisa enggak sampai,” terangnya antusias.
Hal-hal yang disampaikan oleh PPK dan Bendahara adalah proeses pencairan untuk tahap pertama, yang memang memakan waktu cukup lama yaitu 30 hari, pihak rekanan tidak mempermasalahkan itu karena terkait pengembalian uang muka. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah untuk tahap ke 2 ini disaat tidak ada lagi kendala di dokumen kenapa masih sangat lama juga prosesnya 8 November sampai dengan 29 November masih belum ada pencairan ?
Dilain pihak, ketika ditemui oleh awak media di Kantornya, Jumat (29/11/2019), Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Keuangan BPPKAD Bartim, Yusia Simson Kameng, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menahan ataupun mempersulit proses admnistrasi dari Dinas manapun.
Bahkan sesuai data yang ditunjukkannya kepada awak media, benar bahwa berkas pencairan makan dan minum di RSUD Tamiang Layang, masuk di BPPKAD tertanggal 27 November 2019 dan sudah di terbitkan SP2D-nya pada tanggal 29 November 2019.
“Kalau kami ini (BPPKAD) tidak pernah menahan berkas orang, kalau pengajuan dari Dinas tidak ada masalah, maka paling lama prosesnya tiga hari, itu SOP kami. Kalau ada keterlambatan, berarti itu di dinas!” tegasnya. (Petu)
COMMENTS