faktakalimantan.co.id - KUALA KAPUAS - Sempat diskors lantaran kehadiran anggota DPRD Kabupaten Kapuas tak memenuhi qorum, akhirnya rapat paripurn
faktakalimantan.co.id – KUALA KAPUAS – Sempat diskors lantaran kehadiran anggota DPRD Kabupaten Kapuas tak memenuhi qorum, akhirnya rapat paripurna ke 4 masa persidangan I tahun 2019 dilaksanakan pada Kamis siang (21/11/2019).
Adanya kesepakatan eksekutif-legislatif atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020 dan pinjaman daerah, ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan usur pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas, Ketua Ardiansah, Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Evan Rahman Saputra.
“Atas nama Pemda Kapuas, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setingi- tingginya kepada seluruh bapak dan ibu anggota DPRD Kabupaten Kapuas serta kepada Ketua dan wakil ketua,”kata Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutanya dalam rapat paripurna tersebut.
Di akhir sambutannya, Ben Brahim kembali menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kapuas, serta ketua dan wakil ketua. Sehingga dengan kesepakatan itu, maka percepatan pembangunan Kapuas ke depan bisa terwujud, lebih cepat dan pesat.
“Mohon maaf kalau ada hal-hal yang kurang berkenan, pada hari ini kita sepakat untuk membangun Kabupaten Kapuas, saya yakin Kapuas maju pesat, masyarakat sejahtera, rukun, damai dan bersatu,”ujar Ben Brahim.
Adapun Paripurna tersebut, juga sekaligus persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (MSI) persero.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah mengatakan, bahwa melalui rapat gabungan komisi-komisi telah menyetujui pinjaman daerah yang sebelumnya Rp 610 miliar menjadi Rp 590 miliar.
“Maka pada hari ini kita mengikuti paripurna penandatanganan persetujuan DPRD Kabupaten Kapuas atas pinjaman daerah dan penandatangan kesepakatan KUA- PPAS APBD tahun 2020, serta pencabutan hasil voting sebelumnya,” kata Ardiansah.(SS3)
COMMENTS