PULANG PISAU - Kelembagaan desa merupakan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga tugas pemerint

KADES HARUS BERINOVASI : Camat Kahayan Hilir, Sugondo saat menyampaikan agar kades terus berinovasi untuk perkembangan desanya.
PULANG PISAU – Kelembagaan desa merupakan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga tugas pemerintah termasuk pemberian pelayanan (services), pemberdayaan (empowerment) serta pembangunan (development) yang seluruhnya diabdikan bagi kepentingan masyarakat dapat dirasakan oleh masyarakat itu sendiri.
“Saya harapkan kades dan aparaturnya mampu menghidupkan kelembagaan-kelembagaan yang ada di desa. Itu jangan sampai matrix tetapi harus tetap hidup,” kata Camat Kahayan Hilir, Sugondo usai menghadiri sertijab kades, Senin (4/11/2019).
Ditambahkan Camat Kahayan Hilir ini, kelembagaan yang ada di desa itu, seperti BUMdes, PKK, Posyandu, PAUD dan Karang Taruna. Karena, lanjutnya, kelembagaan tersebut merupakan wadah pemberdayaan desa.
“Dari itu mari dihidupkan lagi lembaga yang saya maksud tadi, agar kedepannya pemberdayaan di desa makin nampak terlihat. Jangan hanya infrastruktur saja yang dibangun karena BUMdes, PKK, Posyandu, PAUD dan Karang Taruna itu sangat dibutuhkan apalagi di perdesaan,” tukasnya.
Dia menegaskan, jangan takut untuk menggunakan anggaran untuk menghidupkan kelembagaan di desa. Sebab, katanya, dari 10 persen anggaran dana desa atau ADD jelas untuk kelembagaan tersebut.
“Anggarankan jelas, misal untuk PKK 10 persen dari ADD, PAUD 10 persen dan seterusnya,” pungkasnya. (hrs)
COMMENTS