faktakalimantan.co.id - Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyampaikan enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Gunu

FOTO : Bupati Jaya S. Monong ketika serahkan enam draf Raperda kepada Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman G. Sahidar pada rapat paripurna di gedung dewan setempat, Senin (28/10/2019).
faktakalimantan.co.id – Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyampaikan enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Gunung Mas, Senin (28/10/2019).
Draf Raperda tersebut diserahkan langsung Bupati Jaya S. Monong kepada Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman G. Sahidar pada rapat paripurna di gedung dewan setempat.
“Enam Raperda ini kami sampai untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” Kata Bupati Gunung Mas Jaya S Monong.
Adapun enam Raperda itu, pertama yakni tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Gunung Mas. Kedua tentang organisasi dan tata kerja rumah sakit umum Kuala Kurun.
Ketiga, tentang rencana pembangunan jangka menegah daerah kabupaten Gunung Mas. Keempat tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang penyertaan modal pemerintah daerah Gunung Mas pada perusahaan daerah.
Raperda kelima tentang penyertaan modal Pemkab Gunung Mas pada perseroan terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.
Terakhir, yaitu Raperda perubahan kedelapan atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemkab Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bahalap Kabupaten Gunung Mas.
“Semoga, keenam Raperda yang disampaikan ini dapat bermanfaat bagi kemajuan pembangunan serta bisa menjadi kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas,” harapnya. (agg/hms)
COMMENTS