Bawa Dua Plastik Sabu, Warga Pulau Mambulau Diamankan

faktakalimantan.co.id - KUALA KAPUAS - Tak berkutik, HR (34) Warga Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas saat diamankan petugas Po

Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Harus di Hukum Berat
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Samping Tembok PLN
Wakil Rakyat Banjarbaru Kanji Banding Fungsi Banggar dan Bamus ke DPRD Palangka Raya

FOTO :  HR saat menunjukkan dua plastik kecil yang isinya diduga Narkotika jenis sabu, Senin (14/10/2019).

faktakalimantan.co.id – KUALA KAPUAS – Tak berkutik, HR (34) Warga Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas saat diamankan petugas Polsek Kapuas Timur, Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 17.35 WIB.

Pria yang kesehariannya sebagai pedagang ini, kedapatan di tempat wudhu mesjid Al Muhajirin Jalan Trans Kalimantan Km 1 Desa Anjir Mambulau Barat RT 1 Kecamatan Kapuas Timur, membawa dua paket palstik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu.

Ia diduga kuat membawa dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut. Sehingga anggota Polsek Kapuas Timur mengamankannya beserta barang bukti, dua paket plastik klip kecil diduga isinya sabu untuk diperiksa lebih lanjut.

Juga diamankan satu Handphone merk Nokia warna putih, serta sepeda motor merk Suzuki Skydrive warna Merah hitam dengan Nopol DA 6400 WS.

“Her yang membawa barang itu dan barang bukti kami amankan di Mako Polsek Kapuas Timur,” ujar Kapolsek Kapuas Timur IPTU Siti Rabiyatul A, S H, Senin sore (14/10/2019). (SS3)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!