Sejahterakan Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan

faktakalimantan.cco.id - KASONGAN - Asisten II Setda Kabupaten Katingan, Ir Ahmad Rubama membuka Sosialisasi Perhutanan Sosial di Kantor Kecamatan

Dewan Sampaikan Hasil Reses di Kecamatan Katingan Tengah
Bupati Beserta Forkopimda Gelar Rapat Membahas Muatan Sumbu Terberat Ruas Katingan
DPRD Apresiasi Kinerja Disdukcapil Katingan

SOSIALISASI : Asisten II Setda Kabupaten Katingan, Ir Ahmad Rubama menyampaikan sambutan saat Sosialisasi Perhutanan Sosial di Kantor Kecamatan Katingan Hilir.

faktakalimantan.cco.id – KASONGAN – Asisten II Setda Kabupaten Katingan, Ir Ahmad Rubama membuka Sosialisasi Perhutanan Sosial di Kantor Kecamatan Katingan Hilir, baru-baru ini. Kegiatan ini, digagas Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Katingan dan UPTD KPKH Katingan Hilir Unit XXX Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.

Turut hadir dalam acara sosialisasi, antara lain Camat Katingan Hilir Karyadie, Kabag SDA Setda Katingan Karya Darma, Danramil, perwakilan Polsek Katingan Hilir dan undangan lainnya termasuk tokoh masyarakat.

Bupati Sakariyas SE dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten II mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terhadap pengelolaan hutan berbasis kepada masyarakat.

“Terutama, dalam hal berupa hak pengelolaan, perizinan, kemitraan dan hutan adat di bidang perhutanan sosial. Termasuk untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat yang berada di dalam ataupun di sekitar kawasan hutan,” jelas Rubama.

Tujuannya, dalam rangka mensejahterakan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan. “Sehingga, masyarakat diharapkan dapat mengelola dan memberdayakan lahan hutan secara optimal,” katanya.

Disampaikannya pula, bahwa kegiatan ini juga menjadi salah satu fokus utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia RI. Menurutnya, perhutanan sosial bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar hutan.

“Sebanyak dua agenda KLHK, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Kedua, penciptaan model pelestarian hutan yang efektif,” kata Rubama.

Diungkapkannya, jika pada Tahun 2017-2018, pemerintah pusat melalui KLHK telah memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) hutan kemasyarakatan di Kabupaten Katingan.

“Izin ini diberikan kepada sejumlah kelompok tani dan koperasi di Kabupaten Katingan,” sebutnya.

Kelompok Tani yang dimaksud adalah Kapakat Atei di wilayah Kecamatan Kamipang. Koperasi Serba Usaha Baraoi di wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei. Kemudian Koperasi Karya Mirah Kelanaman di wilayah Kecamatan Katingan Tengah.

Kelompok Tani Karya Mandiri Bersama di wilayah Kecamatan Petak Malai dan Kelompok Tani Hutan Mirah Kalanaman di wilayah Kecamatan Katingan Tengah. (tri)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!