faktakalimantan.co.id - KUALA KAPUAS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Komaidi SH memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Tim Pengaw
faktakalimantan.co.id – KUALA KAPUAS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Komaidi SH memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Kapuas, Selasa (1/10/2019).
“Kami Kejaksaan Negeri Kapuas menggelar Rapat Koordinasi pembentukan Tim PAKEM Kabupaten Kapuas ini,” ujar Komaidi SH selaku Ketua Tim, Selasa siang.
Kajari Kapuas Komaidi menyebutkan, bahwa rapat itu diikuti oleh Kasi Intelijen Mauladi selaku Wakil Ketua Tim dan masing-masing anggota Tim dari unsur Kodim 1011 Kuala Kapuas, Kasat Intelkam Polres Kapuas, Badan Kesbangpol Kapuas dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kapuas serta tokoh agama, masyarakat serta awak media.
“Pembentukan Tim PAKEM Kabupaten Kapuas yang sekretariatnya berada di Kejari Kapuas tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor : KEP-03/O.2.12/Dsb.2/10/2019 tanggal 1 Oktober 2019,”ungkap Komaidi.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa dalam kegiatan tersebut disampaikan sebagai pelaksanaan dari pasal 2 ayat (1) Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965, tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, pasal 30 ayat (3) huruf d Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Juga disebutkan, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum, untuk turut melakukan pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat.
Meresahkan tambahnya, diindikasikan menyimpang atau sesat atau menodai, menghina serta merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat dan suatu agama. Dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak dan mengganggu kerukunan umat beragama.
“Kita melaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum, untuk turut melakukan pengawasan,”tegasnya. (SS3)
COMMENTS