faktakalimantan.co.id - KASONGAN – Wakil Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah mengimbau pad
faktakalimantan.co.id – KASONGAN – Wakil Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah mengimbau pada masing-masing Satuan Oganisasi Perangkat Daerah (SOPD) untuk mempercepat pekerjaan proyek. Pasalnya menurut dia, batas waktu penyelesaiannya pada tahun anggaran 2019 ini tinggal sekitar 2,5 bulan saja.
“Sedangkan saat ini, sudah memasuki triwulan IV. Kalau tidak dipercepat mulai sekarang, khususnya pekerjaan yang dipegang kontraktor atau rekanan selaku pihak ketiga, dikhawatirkan akan bermasalah dikemudian hari. Baik pekerjaan fisik maupun pengadaan barang maupun jasa,” kata Nanang, kemarin (25/9/2019).
Dia juga mengingatkan kepada semua rekanan pemenang tender, agar menjaga kualitas pekerjaan sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang sudah dibuat dan ditandatangani di dalam kontrak kerja.
“Jika tidak sesuai dengan kualitas atau RAB, maka akan menjadi temuan ketika diperiksa oleh P2HP. Jika tidak segera untuk diperbaiki, khawatirnya hasil pekerjaan tidak diterima oleh SOPD yang bersangkutan,” ujarnya.
Nanang meminta kepada masing-masing kepala SOPD lingkup Pemkab Katingan, jika ada rekanan yang belum selesai pekerjaannya, tapi waktunya sudah habis, agar diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan dan perundang-undanganyang berlaku.
“Salah satunya diberikan sanksi berupa black list terhadap perusahaannya rekanan yang mengerjakan proyek atau kegiatan,” pungkasp Politisi Partai Golkar ini.
Sekedar diketahui, tambahnya, untuk penyerapan anggaran pada triwulan I, masing-masing SOPD harusnya sekitar 30 persen, triwulan II sekitar 50 persen, di triwulan III sekitar 85 persen dan di triwulan IV sebesar 100 persen.
“Begitu pula dengan hasil pekerjaannya,” terang anggota dewan asal Daerah Pemilihan Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. (tri)
COMMENTS