faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong menyambut baik, kesepakatan antara DPR RI dengan pemerintah pusat terk
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong menyambut baik, kesepakatan antara DPR RI dengan pemerintah pusat terkait usia ideal perkawinan yakni 19 tahun. Itu merupakan revisi dari UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 tentang Perkawinan.
“Regulasi yang disepakati itu sangat baik dan kita (Pemkab Gumas, Red) mendukung,” ujarnya, Senin (23/9/2019).
Melalui regulasi dan sosialisasinya ke masyarakat, diharapkan tidak ada lagi perkawinan usia anak di daerah Kabupaten Gunung Mas.
“Perkawinan dini lebih banyak mendatangkan mudarat. Nenti akan disosialisasikan kepada masyarakat Gunung Mas atas berlakunya regulasi ini. Semoga para orang tua di daerah mengetahui dan memahami dampak buruk dari perwakinan dini,” jelasnya.
Terkait dampak buruk perkawinan dini, diantaranya menyebabkan siklus kemiskinan yang berkelanjutan, kesehatan yang buruk kepada generasi yang akan datang dan terampasnya produktifitas masyarakat dalam jangka pendek dan panjang.
“Kita ingin perwakinan usia anak di daerah kita terus menurun bahkan tidak ada kedepan,” harapnya. (agg)
COMMENTS