Polisi Ringkus Bandar Sabu Berpistol

faktakalimantan.co.id - BUNTOK - VR (30) terduga pengedar narkoba warga Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir berhasil dibekuk petugas Kepolisian R

Tahun 2024 DPUPR Barsel Terapkan Pola Baru
Jelang ‘New Normal’, Dishub Barsel Perketat Pengawasan Pasar
Hj. Enung Minta ASN Netral Jelang Pelaksanaan Pilgub

DIBEKUK : VR (30) terduga pengedar sabu asal Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Barsel saat diringkus polisi di rumahnya, Kamis (19/9/2019) malam.

faktakalimantan.co.id – BUNTOK – VR (30) terduga pengedar narkoba warga Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir berhasil dibekuk petugas Kepolisian Resort (Polres) Barito Selatan, Kamis (19/9/2019).

Kapolres Barsel, AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Sanip menuturkan, VR dibekuk petugas saat berada di rumahnya RT. 11, Desa Damparan Jumat (20/9/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (barbuk) berupa sabu seberat 35,67 gram yang dibagi menjadi 8 paket, alat timbang digital, dua buah HP, uang hasil penjualan sabu senilai Rp 8 juta dan beberapa barbuk lainnya.

“Selain narkoba, aparat juga berhasil menyita barbuk dua buah senjata api rakitan jenis revolver beserta tujuh butir amunisi yang dititipkan VR kepada temannya yang berinisial R, warga RT 03 Desa Damparan,” bebernya.

Penangkapan pelaku sendiri, dijelaskan Sanip lagi, merupakan berdasarkan laporan dari masyarakat yang gerah dengan aktivitas VR yang diduga seringkali melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian bergerak kerumah pelaku dan melakukan penggrebekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT dan masyarakat setempat.

Saat dilakukan penggeledahan inilah, VR mencoba melarikan diri. Namun karena kesigapan petugas, pelaku berhasil dibekuk tidak jauh dari rumahnya.

“Kepada pelaku kita ancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sanip. (Petu)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0
error: Content is protected !!