faktakalimantan.co.id - BUNTOK - Landing craft tank (LCT) angkutan BBM milik PT. Sinar Alam Duta Perdana (SADP) berdalih terpaksa bongkar muatan d
faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Landing craft tank (LCT) angkutan BBM milik PT. Sinar Alam Duta Perdana (SADP) berdalih terpaksa bongkar muatan di Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan sejak dua bulan terakhir. Surutnya debit air DAS Barito menjadi alasab utama, meskipun diketahui bahwa dilokasi bongkar muat tersebut bukan wilayah perizinan terminal khusus (Tersus).
Menurut pengakuan, Alan, salah satu karyawan PT. SADP yang menangani bidang angkutan darat menjelaskan, puluhan truk tangki angkutan BBM milik PT. SADP yang berpusat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan tersebut sudah sekitar dua bulan ini melakukan aktivitas bongkar muat BBM di wilayah Desa Kalahien.
Pihaknya terpaksa melakukan aktivitas bongkar muat di sana, lantaran debit air Sungai Barito tidak memungkinkan. Sehingga kapal angkutan BBM mereka tidak dapat berlayar ke Tersus Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat, Barito Utara.
“Bongkar muat minyak, karena air surut. Semua sudah beres semua, perizinan kita sudah lapor Polda. Kapolda juga semua sudah lengkap, Airut sudah juga semua. Untuk surat-suratnya, coba tanya pak Kris pengurus dari sini (PT. SADP),” tutur Alan, Sabtu (31/8/2019) lalu.
Berdasarkan informasi tersebut, awak media kemudian mengkonfirmasi kepada Kris sebagai penanggung jawab perizinan. Konfirmasi dilakukan sejak Kamis (12/9/2019), namun pesan singkat baru dijawab dua hari berseleng.
Dalam pernyataannya via pesan singkat, Kris mengakui bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari pihak perhubungan dan berkoordinasi dengan Polda. Tidak dibeberkan pasti Dinas Perhubungan dan Polda mana yang dimaksud.
“Keterangan yang bisa kami berikan bahwa kegiatan langsir ini sudah koordinasi dan mendapat ijin dengan instansi terkait, baik dari Dishub maupun dari pihak Polda dan Polres Barito Selatan,” jawabnya, Sabtu (14/9/2019).
Ketika diminta menunjukan dokumen perizinan yang dimaksud, Kris berdalih tidak bisa menunjukan data perizinan karena harus mendapatkan persetujuan dari kantor pusat di Banjarmasin.
“Maaf, untuk hal tersebut saya tidak berwenang langsung memberikannya karena harus konfirmasi ke kantor pusat di Banjarmasin,” terangnya.
Pada Senin (16/9/2019), Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Hendra Rochmawan kemudian memberikan keterangan terkait permasalahan ini dan mengaku sudah meminta pihak Polres Barsel untuk menyelidikinya.
“Sudah saya kasih tahu kapolres (Barsel) sedang dilidik,” tukasnya.
Selasa (17/9/2019) sekitar pukul 08.47 WIB, awak media menghubungi Kapolres Barsel, AKBP Wahid Kurniawan. Dia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas bongkar muat dan bakal menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
“Baik, nanti coba saya gali informasi ini. Sementara kami masih konsen ke masalah Karhutla. Terimakasih,” tegasnya.
Setengah jam berselang, Wahid Kurniawan menuturkan jika aktivitas bongkar muat BBM di Desa Kalahien oleh PT. SADP tersebut telah mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan. Menurutnya, kapasitas kepolisian dalam hal ini cuma bertugas memonitor kegiatan.
“Jadi terkait dengan pembongkaran BBM jenis solar di Desa Kelahien adalah sebagai berikut :
1) Bahwa hal tersebut dikarenakan faktor alam dimana debit air DAS Barito dangkal sehingga LCT tersebut tidak memungkinan melanjutkan perjalanan sampai tujuan sehingga harus di bongkar di Kalahien.
2) Selanjutnya untuk diketahui bahwa kegiatan tersebut sudah ada Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Maka dari kita sifatnya adalah hanya memonitor giat. Terimakasih,” tulis Wahid, coba menjelaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Barsel, Daud Danda, belum memberikan keterangan apapun terkait persoalan dimaksud.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri telah disetujui dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016, telah dilakukan mengingat dan mengevaluasi dari aspek kegiatan, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan dan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya untuk yang dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi. Persyaratan Surat Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus, yaitu persyaratan administrasi :
1. Surat Permohonan sesuai contoh 1 pada lampiran Permenhub Nomor PM 51 Tahun 2011.
2. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000 dari pemohon di tempat yang disarankan tidak bermasalah dengan pihak lain.
3. Salinan Surat Ijin Usaha Poko (IUP) dari lembaga terkait dengan kegiatan usaha terkait: pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata dan dok galangan kapal.
4. Letak lokasi yang dilengkapi dengan koordinat yang lengkap dalam peta laut yang terhubung dengan lokasi pelabuhan umum terdekat dan Terminal Khusus di sekitarnya
5. Rekomendasi Syahbandar di Kantor UPP tentang aspek keamanan dan keselamatan pelayaran yang memuat persyaratan hasil survei
6. Rekomendasi Bupati / Walikota tentang RTRW Kabupaten / Kota
Rekomendasi Gubernur lokal tentang kesesuaian rencana lokasi Tersus dengan RTRW Provinsi
7. Akte Notaris Perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak
Laporan Keuangan perusahaan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar.
8. Referensi Bank nasional atau Bank Swasta Nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50 triliun
9. Modal disetor dan total ekuitas minimal jumlah minimal Rp. 25 miliar sesuai PM 45 Tahun 2015
Kemudian harus memenuhi studi kelayakan paling sedikit :
– Rencana Volume Bongkar / Muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi
– Rencana Frekuensi kunjungan kapal
– Aspek ekonomi tentang efisiensi dibangunya Tersus
– Aspek Lingkungan
– Hasil Survei Hidrooceanografi (Pasang Surut, Gelombang, Kedalaman, Arus), topografi, titik tolok ukur lokasi Pelabuhan yang dimasukkan dalam koordinat geografis. (Red)
COMMENTS