LDW Minta Kejati Serius ‘Pelototi’ Dugaan Korupsi Multiyears di Barsel

faktakalimantan.co.id - PALANGKA RAYA - Direktur Law and Development Wach (LDW) Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Menteng Asmin meminta, agar pihak

Pj Bupati Barsel Serahkan Sejumlah Bantuan Ke Panti Asuhan Darurrahmah Buntok
Farid : Tidak Ada Perubahan APBD di Barsel Tahun 2021
Sepuluh Tahun Menjalin Asmara Terlarang, Berujung di Penjara

FOTO : Direktur Law and Development Watch (LDW) Kalimantan Tengah, Drs. Menteng Aswin.

faktakalimantan.co.id – PALANGKA RAYA – Direktur Law and Development Wach (LDW) Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Menteng Asmin meminta, agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng serius menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi diproyek multiyears atau tahun jamak di Kabupaten Barito Selatan.

“Kami dengar itu (kasus, red) diambil alih Kejati, kami meminta kepada Kejati Kalteng agar serius menangani kasus tersebut jangan main-main, apalagi ini anggarannya besar. Kami dari LDW akan memantau terus kasus ini,” tukasnya kepada awak media saat ditemui di rumah makan Menteng Seafood di kawasan taman kuliner Jalan Yos Sudarso ujung, Kota Palangka Raya, Senin (16/9/2019).

Dirinya meminta agar kasus dugaan korupsi itu diusut hingga tuntas.

“Siapapun pejabat yang terlibat didalamnya dan memang benar melanggar hukum, beri tindakan hukum sesuai UU yang berlaku. Jangan sampai ada tebang pilih,” tegasnya.

Bukannya tanpa alasan, janji pria yang akrab disapa Menteng ini untuk terus ikut memantau perkembangan penyelidikan kasus multiyears Barsel itu berdasarkan beberapa informasi dan data yang mereka peroleh, bahwa memang adanya dugaan kuat indikasi tipikor yang terjadi didalam pelaksanaan tujuh paket proyek yang menelan biaya APBD mencapai Rp 300 miliar tersebut.

Pasalnya, sesuai dengan data yang mereka peroleh, selain adanya dugaan maladministrasi dalam perencanaan dan penganggaran ketujuh paket proyek dengan skema pembiayaan selama tiga tahun anggaran itu, yakni tidak tercantumnya pos anggaran multiyears dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD, tapi hanya berdasarkan MoU antara pihak legislatif dan eksekutif saja.

Proyek tersebut juga diketahui sebagian besarnya dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh dua orang saja, alias adanya dugaan monopoli usaha. Hal ini, menurut Menteng, patut dicurigai bahwa ada permainan antara oknum pejabat daerah dengan pihak kontraktor untuk mengarahkan agar proyek-proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan tertentu.

“Apalagi kalau melihat dari datanya, ada lima paket dari ketujuh paket proyek ini dikerjakan oleh perusahaan yang dimiliki dua orang saja. Itu patut dicurigai adanya indikasi bahwa ini proyek diarahkan dan dimonopoli,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui bahwa informasi mengenai diambil alihnya perkara terkait dugaan Tipikor dalam pelaksanaan proyek multi years di Barsel ini oleh Kejati Kalteng, dibenarkan oleh Kepala Kejati (Kajati) Kalteng, Adi Sutanto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, H. Rustianto, kepada awak media di kantornya, Senin (16/9/2019).

“Perkara yang ditangani sebelumnya, dilakukan penyelidikan oleh Kejari Buntok, kemudian ditarik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, terkait proyek multi years yang ada di Buntok. Tapi prosesnya masih tingkat penyelidikan,” terangnya.

Sementara itu, diakui oleh Rustianto, bahwa untuk kapan mulai dilakukannya penyelidikan perkara tersebut oleh Kejati Kalteng, dirinya sendiri tidak tahu pasti waktu tepatnya.

“Ya sejak mulai diperiksa ini, saya juga belum lihat surat perintahnya,” ucapnya.

Perkara dugaan Tipikor dalam pelaksanaan proyek berskema pembiayaan tahun jamak periode tahun 2018-2020 yang menelan biaya APBD Barsel sebesar Rp.300 milyar ini sendiri, sempat ditangani oleh pihak Kejari Barsel.

Dalam proses penyelidikan perkara itu, sedikitnya 25 orang yang terdiri dari pejabat di lingkungan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemkab Barsel, beberapa pimpinan DPRD Barsel dan kontraktor pemenang tender proyek diperiksa oleh penyidik Kejari sejak Senin (22/10/2018) lalu.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, terungkap bahwa ditemukan adanya maladministrasi dalam perencanaan dan penganggaran ketujuh paket proyek tersebut.

Maladministrasi yang dimaksud, adalah tidak ditemukannya post anggaran untuk ketujuh paket proyek multi years tersebut di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Barsel T.A 2018, namun pelelangan tetap dilakukan meskipun hanya berdasarkan MoU antara Legislatif dan Eksekutif saja. (Red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!