Kejati Kalteng Mulai Periksa Saksi Kasus Multiyears di Barsel

faktakalimantan.co.id - PALANGKA RAYA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi paket proyek pembangunan berskema pembiayaan tahun jamak (Multiyears) d

Ingatkan Pemdes Agar Tidak Merubah Program BLT DD
DPUPR Barsel Laksanakan Pelatihan TPK Desa
Buka Pasar Ramadhan 2024, Ini Harapan Pj. Bupati Barsel

FOTO : Kasi Penkum Kejati Kalteng, H. Rustianto, saat diwawancarai oleh awak media di depan Kantornya, Senin (16/9/2019).

faktakalimantan.co.id – PALANGKA RAYA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi paket proyek pembangunan berskema pembiayaan tahun jamak (Multiyears) di Kabupaten Barito Selatan memasuki babak baru. Kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah mulai memeriksa para saksi.

Informasi mengenai diambil alihnya perkara terkait dugaan Tipikor dalam pelaksanaan proyek multi years di Barsel ini oleh Kejati Kalteng, dibenarkan oleh Kepala Kejati (Kajati) Kalteng, Adi Sutanto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, H. Rustianto, kepada awak media di kantornya, Senin (16/9/2019).

“Perkara yang ditangani sebelumnya, dilakukan penyelidikan oleh Kejari Buntok, kemudian ditarik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, terkait proyek multi years yang ada di Buntok. Tapi prosesnya masih tingkat penyelidikan,” terangnya.

Sementara itu, diakui oleh Rustianto, bahwa untuk kapan mulai dilakukannya penyelidikan perkara tersebut oleh Kejati Kalteng, dirinya sendiri tidak tahu pasti waktu tepatnya.

“Ya sejak mulai diperiksa ini, saya juga belum lihat surat perintahnya,” ucapnya.

Sebelumnya, perkara dugaan Tipikor dalam pelaksanaan proyek berskema pembiayaan tahun jamak periode tahun 2018-2020 yang menelan biaya APBD Barsel sebesar Rp.300 milyar tersebut, sempat ditangani oleh pihak Kejari Barsel.

Dalam proses penyelidikan perkara itu, sedikitnya 25 orang yang terdiri dari pejabat di lingkungan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemkab Barsel, beberapa pimpinan DPRD Barsel dan kontraktor pemenang tender proyek diperiksa oleh penyidik Kejari sejak Senin (22/10/2018) lalu.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, terungkap bahwa ditemukan adanya maladministrasi dalam perencanaan dan penganggaran ketujuh paket proyek tersebut.

Maladministrasi yang dimaksud, yakni tidak ditemukannya post anggaran untuk ketujuh paket proyek multi years tersebut di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Barsel T.A 2018, namun pelelangan tetap dilakukan meskipun hanya berdasarkan MoU antara Legislatif dan Eksekutif saja. (Red)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!