faktakalimantan.co.id - BUNTOK - Berusaha melarikan diri menggunakan Kelotok di Sungai Barito, sejak Selasa (10/9/2019), RH (38) seorang warga Jl.
faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Berusaha melarikan diri menggunakan Kelotok di Sungai Barito, sejak Selasa (10/9/2019), RH (38) seorang warga Jl. Desa Baru, RT. 011, RW. 004, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, pria yang diketahui sebagai bandar sabu ini berhasil dibekuk Polisi, Kamis (12/9/2019).
Melalui keterangan persnya, Kapolres Barsel, AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatres Narkoba, Iptu Sanip, Jumat (13/9/2019), RH ditangkap karena diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu.
Bersama pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6,06 gram yang dibagi menjadi 23 paket, uang hasil penjualan sabu senilai Rp. 3.950.000, sebuah handphone, sebuah tas srempang tempat pelaku menyimpan sabu serta beberapa barbuk lainnya.
Diceritakan oleh Sanip, awal mula penangkapan pelaku oleh jajarannya, adalah berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan diketahui kerap kali melakukan transaksi jual beli sabu di desa Baru.
Dari informasi tersebut, sekitar Pukul 20.00 WIB Selasa (10/9/2019) Polisi kemudian bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan penggerebekan. Ketika dilakukan penggerebekan inilah, pelaku melarikan diri menggunakan kelotok menyusuri sungai Barito.
Sepeninggal pelaku dengan disaksikan oleh warga dan Ketua RT setempat, Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku, dan ditemukanlah barbuk sabu yang disimpan pelaku di dalam tas srempang di dalam laci meja kerja pelaku.
Selama dua hari pengejaran oleh aparat Satresnarkoba dibantu jajaran Resmob Polres, pelaku akhirnya menyerah dan berhasil dibekuk petugas di tengah Sungai Barito di wilayah desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Barsel.
“Menurut keterangan pelaku, ia sudah melakukan aksi mengedarkan sabu tersebut selama tiga bulan terakhir, sabunya didatangkan dari Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan,” terang Sanip.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dibidik dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Petu)
COMMENTS