faktakalimantan.co.id - BUNTOK - Laksanakan rapat paripurna internal, DPRD Barito Selatan periode 2019-2024 tetapkan dan umumkan tiga pimpinan def
faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Laksanakan rapat paripurna internal, DPRD Barito Selatan periode 2019-2024 tetapkan dan umumkan tiga pimpinan defenitif, Jumat (13/9/2019).
Bertempat di ruang rapat gabungan kantor DPRD, dihadapan 22 anggota dewan lainnya, ketua sementara DPRD Barsel 2019-2024, Ir. HM. Farid Yusran menetapkan tiga pimpinan dewan.
Tiga pimpinan defenitif DPRD Barsel periode 2019-2024 adalah, Ketua Ir. HM. Farid Yusran dari PDIP, sebagai Parpol peraih kursi terbanyak yakni tujuh kursi.
Kemudian wakil ketua I, adalah H. Moch Yusuf atau yang akrab disapa Yusuf Kalem dari partai Golkar sebagai peraih tiga kursi DPRD Barsel dengan perolehan suara terbanyak setelah PDIP.
Sementara itu, wakil ketua II adalah Hj. Enung Irawati, sebagai perwakilan dari PKB yang berhasil meraih tiga kursi dewan, namun kalah jumlah perolehan suara dibanding Golkar.
Ditemui seusai rapat, Ketua DPRD Barsel periode 2019-2024, Farid Yusran menjelaskan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa hak pimpinan DPRD merupakan hak dari Parpol dengan perolehan kursi terbanyak.
“Dimana partai dengan perolehan kursi terbanyak pertama, kedua, ketiga, itu mendapatkan hak untuk menjadi pimpinan DPRD,” jelasnya.
Lanjut ketua DPC PDIP Barsel ini lagi, berdasarkan kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai Ketua DPRD, Farid berjanji akan menjaga amanat tersebut dengan bekerja sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat.
“Dan kami sebagai petugas partai, telah dipercayakan oleh partai kami untuk menjadi ketua DPRD ini dan kami akan berupaya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Selain itu, diterangkan Farid lagi, hasil penetapan ini merupakan dasar untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah sebagai dasar pelaksanaan pelantikan ketiga pimpinan DPRD defenitif.
“Yang pasti ini (penetapan) kan baru langkah pertama untuk mendapatkan SK Gubernur, nanti setelah mendapatkan SK Gubernur kita akan melakukan pelantikan kembali, peresmian pengambilan sumpah jabatan, setelah itu nanti baru kita melangkah pada kegiatan-kegiatan berikutnya,” pungkasnya. (Nanang/Petu)
COMMENTS