faktakalimantan.co.id - BUNTOK - Hanya selang beberapa hari setelah penangkapan kurir sabu, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Selatan, Kabu
faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Hanya selang beberapa hari setelah penangkapan kurir sabu, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, berhasil menghentikan peredaran barang haram tersebut. Kali ini, dua orang pemuda Wahyudi (26) dan Rizky (22) berhasil diringkus petugas Polsek Dusel, lantaran kedapatan miliki sabu seberat 4,45 gram, Rabu (28/8/2019).
Diceritakan oleh Kapolres Barsel, AKBP Wahid Kurniawan, SIK, melalui Kapolsek Dusel, Ipda Abi Karsa, kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut, ditangkap sekitar pukul 02.05 WIB, Rabu (28/8/2019) di Jembatan Tampa, Jalan Pahlawan, Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Dusel dan dibantu oleh jajaran unit Buser Satreskrim Polres, penangkapan yang dilakukan pada dini hari tersebut, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa akan ada orang yang membawa dan mengedarkan sabu.
“Berdasarkan informasi itu, unit Reskrim Polsek menulusuri kebenaran informasi tersebut,” tukasnya.
Tanpa perlawanan, dua orang pemuda yang diketahui berasal dari Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur tersebut, berhasil diringkus petugas bersama barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu seberat 4,45 gram yang dimasukan di dalam satu buah plastik kecil.
Lanjut Abi, saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan oleh pelaku di dalam tonggak jembatan Tampa, tidak jauh dari tempat kedua pelaku berada.
“Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa dua buah Handphone, uang tunai sejumlah Rp.60.000 dan satu unit sepeda motor. Keduanya dibidik dengan UU RI 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Petu)
COMMENTS