Gara-Gara Serbuk Ini, Warga Desa Baru Diringkus Polisi

Faktakalimantan.co.id - BUNTOK - Diduga menjadi kurir sabu, Talia (30) warga Desa Baru RT 10 Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan diringkus jaj

Kapolres Barsel Apresiasi Pelaksanaan Lomba Tanglong dan Bagarakan Sahur di Buntok
Laksanakan Pelatihan Bagi TPK Desa, Ini Target DPUPR Barsel
Utang RSJS Bukan Tanggung Jawab Pemda Barsel

FOTO : Talia (30) nelayan asal desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, yang diduga sebagai kurir pengedar sabu, saat ditangkap oleh Polisi, Sabtu (24/8/2019).

Faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Diduga menjadi kurir sabu, Talia (30) warga Desa Baru RT 10 Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan diringkus jajaran Polsek Dusel bersama Buser Polres Barito Selatan, Sabtu (24/8/2019) pukul 20.45 WIB.

Kapolres Barito Selatan, AKBP Wahid Kurniawan, SIK melalui Kapolsek Dusun Selatan, Ipda Abi Karsa, SH mengatakan, tersangka yang diringkus saat berada di Jl. Padat Karya Gang Tahuman, Rt. 043 Buntok bersama barang bukti satu paket sabu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan tindak tanduk tersangka, karena diduga menjadi kurir sabu.

“Kita berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan yang berarti,” tandasnya.

Lanjut Kapolsek, saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dusel, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Petu)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!