Perselisihan H. Ilmansyah VS PT. AKT Bukan Ranah Disnakertrans

faktakalimantan.co.id - BUNTOK - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Agus In'yulius, ST, MT melalui Kabi

Perizinan Jasa Konstruksi Sekarang Jadi Kewenangan DPMPTSP
Semua Warga Terdampak Corona dan Banjir Wajib Dibantu
Sebanyak 4 Dari Total 5 Rumah di Desa Penda Asem Ludes Terbakar

FOTO : Surat laporan yang dilayangkan H. Ilmansyah kepada Disnakertrans Barito Selatan dan surat jawaban PT. Artha Contractors kepada H. Ilmansyah.

faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Agus In’yulius, ST, MT melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Beno Kalajari, SP mengatakan, terkait laporan masyarakat Desa Damparan, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan atas nama H. Ilmansyah kepada Disnakertrans setempat. Menurutnya bukan menjadi ranah kewenangan pihaknya.

Laporan yang disampaikan oleh H. Ilmansyah terkait persoalan dihentikannya penggunaan jasa tambat tongkang angkutan batu bara oleh pihak PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan pihak pelapor adalah bukan wewenang Disnakertrans. Sebab tidak termasuk ranah hubungan industrial.

Pasalnya dalam surat laporan yang dilayangkan H. Ilmansyah, berbeda dengan fakta yang terjadi di lapangan. Dalam suratnya disebutkan bahwa pihak PT. AKT tidak mempekerjakan masyarakat lokal pada proyek perusahaan mereka yang berada di Desa Damparan, Kecamatan Karau Kuala, Barsel.

Sedangkan berdasarkan surat jawaban dari PT. Artha Contractors dengan Nomor : 0009/AKT.JKT/VII/2019, selaku pemegang kontrak Jeti (pelabuhan khusus) stock pile batu bara dengan pihak PT. AKT, bahwa pemutusan hubungan kerjasama antara pihaknya dengan jasa tambat (morring) yang dikelola oleh pihak H. Ilmansyah, adalah dikarenakan masalah internal diantara pekerja H. Ilmansyah dengan sub kontraktor PT. Artha Contractors yakni PT. Tri Elang Maritim (TEM).

Diduga terjadi keterlambatan pembayaran upah kepada tenaga kerja morring oleh PT.TEM, sehingga memicu penahanan tongkang batubara milik PT.AKT oleh pihak H. Ilmansyah, hingga menyebabkan kerugian di pihak PT. AKT mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, lanjut Beno lagi, tenaga kerja morring yang bekerja ikut dalam kelompok H. Ilmansyah, tidak terdaftar sebagai tenaga kerja PT.AKT ataupun tenaga kerja PT. Artha Contractors, tapi hanya sebatas masyarakat yang menyediakan jasa morring saja.

“Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan berdasarkan keterangan yang tertera dalam surat jawaban PT. Artha Contractors, maka bukan kewenangan Disnakertrans untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi, karena bukan perselisihan hubungan industrial,” tegas Beno saat ditemui, Jumat (23/8/2019).

Kemudian, Beno juga membeberkan hasil temuan mereka saat turun langsung di lokasi stock pile milik PT. AKT, Kamis (22/8/2019), bahwa dari 103 orang pekerja yang bekerja di tempat tersebut, sebanyak 60 orang adalah orang lokal, bahkan berdasarkan data tenaga kerja PT. AKT, semua operator alat berat excavator mereka adalah orang lokal yang dididik dan dilatih sejak tidak bisa.

“Kami sama pak kadis, kemaren turun langsung ke lokasi stock pile, dari data 103 karyawan mereka, 60 orangnya adalah tenaga kerja lokal, dan bahkan operator alat beratnya semuanya adalah penduduk asli setempat, yang mereka (PT. AKT) latih dari nol,” bebernya. (Petu)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!