P21, Polisi Limpahkan Empat Tersangka Kepada Kejari Barsel

faktakalimantan.co.id - BUNTOK - Sebanyak empat orang tersangka dari lima perkara pidana yang ditangani oleh Kepolisian Resort (Polres) Barito Sel

DPRD Dukung Penuh Kebijakan PJ Bupati Barsel yang Baru
DPRD Barsel Kritik Rencana Pelantikan di Tengah Tanggap Darurat Covid-19
Terkait Penggalangan Fiktif, Ini Statemen Keluarga Jeneri

FOTO : Empat tersangka dari lima kasus pidana yang ditangani oleh Jajaran Polres Barsel, saat menjalani proses pelimpahan tahap dua kepada pihak Kejaksaan Negeri Barsel, Selasa (20/8/2019).

faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Sebanyak empat orang tersangka dari lima perkara pidana yang ditangani oleh Kepolisian Resort (Polres) Barito Selatan, dinyatakan P21 dan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna pelimpahan tahap dua kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Buntok agar segera disidangkan, Selasa (20/8/2019).

Ditemui di Kantornya, Kepala Kejari Barsel, Douglas Oscar Berlian Riwoe, SH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Rudi Iskonjaya, SH, kelima perkara pidana tersebut adalah atas nama ferry, yang dikenakan dua perkara pencurian dengan perampasan (curas) dan kepemilikan senjata tajam, kemudian terdakwa Meldianto, dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 7,35 gram yang dibagi jadi 19 paket.

Selanjutnya, tersangka atas nama Suparto Efendy dalam kasus ilegal fishing, tersangka Alhalad dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat).

Diakuinya lagi, terkait tersangka Suparto sendiri, yang memang kasusnya sempat viral di media sosial, pernah memohon untuk penangguhan penahanan, namun permohonan tersebut ditolak pihaknya karena dikhawatirkan tersangka akan melakukan tindak pidana baru lainnya dan juga menghilangkan barang bukti.

Selain itu, Rudi juga menjelaskan, bahwa kasus yang menjerat Suparto, yang kejadiannya di Sungai Ganting ini, dikenakan Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp.2 milyar, adalah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

“Memang kemaren dia (Suparto) sempat mengajukan penangguhan penahanan, tapi kita tolak, tetap lanjutkan penahanan dari Kepolisian. Karena dikhawatirkan dia melakukan tindak pidana baru atau menghilangkan barang bukti gitu. Ini yang harus kita jelaskan kepada masyarakat, bahwa bukannya kita tebang pilih, tapi kita sudah menjalankan sesuai aturang yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Rudi lagi, guna efektifitas dan efisiensi waktu, pihak kejaksaan bersama pihak Kepolisian sedang menjalankan program kerja, setiap pelimpahan tersangka pidana oleh Kepolisian kepada korps Adhyaksa tersebut, secara bersamaan dari beberapa berkas perkara sehingga bisa langsung dilanjutkan pada tahapan pelimpahan tahap dua.

“Berkas datang bersamaan, terus kita P21 dan sekarang kita di sini (Kejari) menerapkan berkas yang sudah di P21 segera di tahap dua, jadi tidak menunggu berlarut-larut lagi. Karena semakin penumpukan (berkas), semakin itu tidak efektif bagi tersangka sendiri, agar segera ada kepastian hukum, seperti itu,” terangnya. (Petu/Nanang)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!