faktakalimantan.co.id - BUNTOK - Sebanyak 163 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di lima desa di tiga kecamatan Kabupaten Barito Selatan, menerima kucu
faktakalimantan.co.id – BUNTOK – Sebanyak 163 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di lima desa di tiga kecamatan Kabupaten Barito Selatan, menerima kucuran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2019 di Aula Desa Mabuan, Kecamatan Dusun Selatan, Selasa (6/8/2019).
Dana BSPS diserahkan secara langsung oleh PPK Satuan Kerja Non Vertical Tertentu (SKNVT) Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Pertamana (Perkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah, Michael Robert, ST, kepada 163 Keluarga penerima bantuan.
Dijelaskan oleh Michael, 163 RTLH tersebut berasal dari lima desa dari tiga kecamatan se-Barsel, yakni Kecamatan Dusun Selatan sebanyak dua desa, Desa Mabuan 44 unit, Desa Danau Ganting 40 unit, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) dua desa, Desa Patas I 30 unit, Desa Patas II 20 unit dan Kecamatan Dusun Utara satu desa yaitu Desa Sungei Telang sebanyak 29 unit.
“Ini merupakan keempat kalinya program ini disalurkan kepada Barsel, dengan total lebih dari 1.500 unit RTLH yang sudah dilaksanakan rehabnya dalam program BSPS sejak tahun 2016 lalu,” terangnya.
Lebih lanjut, dijelaskan oleh Michael lagi, di Tahun 2020, Barsel masih menjadi prioritas BSPS dengan target penyaluran bantuan sebanyak 560 unit.
“Semoga dengan terus berjalan baik, target tahun depan (2020), sebanyak 560 unit RTLH di Barsel bisa segera disalurkan lagi. Tapi kita juga tetap berharap agar bukan hanya berharap dari program BSPS ini, RTLH di Barsel bisa mendapatkan program bedah rumah, namun juga dari APBD Kabupaten, apalagi berdasarkan data kita, masih ada 7.000 unit yang belum tersentuh bedah rumah,” tukasnya.
Menanggapi program BSPS ini, Pemkab melalui Asisten I Setda Barsel, Dekma, S.Sos, mengungkapkan terima kasih terhadap SKVNT Provinsi Kalteng yang selalu memberikan perhatian dan memperjuangkan Barsel sebagai prioritas program BSPS.
Tidak lupa, ia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat penerima BSPS agar turut serta menyukseskan pelaksanaan program ini, dengan melaksanakan pembangunan serta rehab RTLH secara tepat waktu, tepat manfaat dan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan dan disepakati.
“Ingat! Bagi penerima program BSPS agar melaksanakan rehab maupun bangun baru RTLH untuk bisa melaksanakannya tepat waktu, tepat manfaat serta taat aturan. Jangan lupa juga, peliharalah rumah hasil bantuan ini sebaik mungkin,” ingatkannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Barsel, Rudi Gawis, ST, mengaku bahwa selain pelaksaan program BSPS untuk membantu masyarakat dalam hal bedah RTLH, Pemkab Barsel juga sejak tahun 2018 lalu sudah mulai mengalokasikan anggaran dari APBD Kabupaten, untuk program bedah rumah.
Dan bahkan menurut Rudi lagi, pada tahun 2020 mendatang, Pemkab akan memprogramkan rehab RTLH melalui APBD untuk setidaknya 20 sampai 30 unit per tahun, sementara melihat kemampuan anggaran yang dimiliki.
“Tahun kemaren (2018), kita sudah mereka RTLH sebanyak 20 unit di Desa Muara Ripung, Kecamatan Dusun Selatan, mudah-mudahan mulai tahun anggaran 2020, Pemkab bisa mengalokasikan dana setidaknya untuk 20 atau 30 unit RTLH setiap tahunnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, BSPS sendiri merupakan program rehab RTLH yang dikucurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, sebagai upaya membantu masyarakat mendapatkan rumah layak huni.
Program ini sendiri, sudah berjalan sejak tahun 2016, menggunakan sistem kemitraan langsung dengan penerima bantuan sebagai stakeholder yang bertugas sebagai tukang pembangunan dengan pengawasan langsung oleh SKVNT Provinsi, Pemkab, Pemdes setempat dan bahkan untuk tahun 2019 ini turut juga dikawal oleh TP4D Kejaksaan.
Sedangkan untuk sistem pendanaan, Pemerintah Pusat mengucurkan sebesar Rp.10 juta untuk rehab ringan, Rp.15 juta untuk rehab sedang dan Rp.17,5 juta untuk rehab berat, sebagai stimulan biaya yang dimiliki oleh penerima bantuan. (Petu)
COMMENTS