faktakalimantan.co.id - SAMPIT – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), turut menyoroti kasus dugaan kr
faktakalimantan.co.id – SAMPIT – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), turut menyoroti kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa empat warga Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kotim yang kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Ketua Komisi III DRPD Kabupaten Kotim, Rimbun menyayangkan adanya indikasi “jebakan hukum” yang dilakukan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Katingan Indah Utama (KIU) Makin Group, hingga berujung pidana terhadap empat orang warga.
“Saya baru dapat informasi ada empat orang warga kita (Kotim) ditangkap polisi dengan sangkaan kasus percobaan pemerasan, padahal mereka bernegosiasi masalah pembayaran ganti rugi lahan, ini cukup aneh,” tegas Rimbun, kemarin (1/8/2019).
Dengan sudah ditahannya keempat warga tersebut, Rimbun berharap agar penyidik Polres Metro Jakarta Utara bisa lebih profesional dalam menangani kasus tersebut, dengan lebih melihat fakta yang sebenarnya.
Melihat kasus tersebut, Rimbun mendukung penuh jika nantinya ada masyarakat yang akan melakukan upaya unjuk rasa, untuk menuntut keadilan, selama tidak melakukan kegiatan anarkis.
“Bagi masyarakat yang akan melakukan unjuk rasa ke PT KIU agar bisa berjalan tertib dan aman demi menjaga kondusifitas di daerah ini,” pungkasnya. (sog)
COMMENTS