Proyek Disparpora Gumas di DAM Sekata Juri Diduga Fiktif

faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Krpala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas, Koswara mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status penyelid

Ini Teknis Pendistribusian Logistik Pemilu di Gumas
Berharap Pemerintah Gunung Mas Perhatikan Warga Miskin
Diklat Calon Paskibraka Gunung Mas Resmi Dimulai

FOTO : Kajari Gunung Mas, Koswara ketika menyampaikan siaran pers terkait beberapa perkara pidana khusus di ruang kerjanya, Senin (29/7/2019).

faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Krpala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas, Koswara mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana tahun 2018 di wisata DAM Sekata Juri, Kecamatan Kurun.

“Hari ini status perkaranya sudah kita tingkatkan. Penyidik kejaksaan nantinya akan melengkapi alat bukti dan menentukan siapa tersangka yang harus bertanggungjawab terhadap perbuatan ini,” tegas Koswara saat disambangi awak media di ruang kerjanya, Senin (29/7/2019).

Nilai proyek milik Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas tahun 2018 itu sekitar Rp 800 juta lebih. Adapun pembangunan fisik yang dilakukan, yakni pembuatan toilet sebanyak enam pintu, jembatan titian, dan gazebo.

“Adapun total kerugian sementara sebesar Rp 200 juta. Nanti kami akan kerja sama dengan pihak BPK atau BPKP untuk melakukan perhitungan lebih rinci,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, pihaknya menemukan dua fakta, yaitu dugaan mark up dan fiktif. Dirinya berjanji bakal membuka tabir dugaan korupsi tersebut kepada masyarakat.

“Untuk informasi lebih jelasnya tunggu sampai penyidikan selesai, nanti diakhir setelah kita menetapkan tersangka akan kita ekspos kembali. Dalam kasus ini intinya fiktif, artinya pekerjaan tidak selesai,” bebernya.

Pihaknya juga telah memeriksa banyak saksi, termasuk kepala Dinas Parpora Gunung Mas, PPTK, pihak kontraktor, pengawas, konsultan perencanaan, dan pihak terkait lainnya.

“Ketika menaikan status suatu perkara, maka harus berhati-hati. Kita harus lihat dulu fakta-faktanya seperti apa dan berapa kerugiannya. Intinya pihak yang bertanggungjawab atas korupsi ini maka akan kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!