faktakalimantan.co.id - KUALA KURUN - Sejak bulan Januari hingga Juni 2019, jajaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bahalap Kuala Kurun t
faktakalimantan.co.id – KUALA KURUN – Sejak bulan Januari hingga Juni 2019, jajaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bahalap Kuala Kurun telah mencabut paksa sambungan air milik ratusan penunggak.
“Jika nilai tunggakan pelanggan cukup besar, maka pasti akan mengganggu biaya operasional. Kami sangat mendukung apabila PDAM memberikan sanksi pencabutan sambungan kepada pelanggan yang menunggak pembayaran,” ucap Wakil Ketua DPRD Gunung Mas, Punding S. Merang, Rabu (24/7/2019).
Punding mengatakan, sanksi pencabutan sambungan ini terpaksa dilakoni PDAM agar pelanggan tidak seenaknya menunggak pembayaran.
“Pelanggan PDAM harus patuh terhadap kewajiban dengan melunasi pembayaran rekening tagihan air mereka. Jika merasa haknya sudah terpenuhi, maka sebuah kewajiban juga untuk membayar,” tegasnya.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengingatkan, kepada para pelanggan yang masih menunggak pembayaran rekening PDAM, agar segera melunasi. Jangan dibiarkan berlarut-larut dan mengakibatkan tagihan air semakin membengkak.
“Dari PDAM juga sudah memberikan toleransi bagi pelanggan yang menunggak pembayaran, seperti dibayar dengan mencicil. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian masyarakat sebagai pelanggan PDAM,” tuturnya. (agg)
COMMENTS