faktakalimantan.co.id - SAMPIT - Kasus dugaan pencemaran limbah perusahaan kelapa sawit di Sungai Sampit, Desa Pondok Damar dan Natai Ba
faktakalimantan.co.id – SAMPIT – Kasus dugaan pencemaran limbah perusahaan kelapa sawit di Sungai Sampit, Desa Pondok Damar dan Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim menjadi perhatian banyak pihak, termasuk jajaran DPRD Kabupaten Kotim.
Ketua Komisi II DPRD Kotim, H. Rudianur meminta, pemerintah daerah dan kepolisian untuk serius menanganan kasus pencemaran lingkungan tersebut. Pasalnya, jika memang terjadi pencemaran akan berdampak langsung bagi lingkungan.
“Kasus tersebut harus ditangani serius. Jangan main-main terkait masalah pencemaran lingkungan, apalagi itu limbah perusahaan kelapa sawit,” tegas Rudianur, Senin (9/7/2019).
Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan, DLH harus tanggap dan segera turun kelapangan untuk mengatasi persoalan itu. Sehingga bisa diketahui dari perusahaan mana limbah tersebut.
“Berdasarkan hasil informasi dan pantauan kami di lapangan, secara kasat mata air sungai tersebut diduga tercemar limbah pabrik, namun untuk memastikannya harus dilakukan uji laboratorium,” tambahnya.
Dihubungi terpisah, Kades Pondok Damar, Demas menyebut, akibat pencemaran tersebut, ribuan ikan jenis baung dan ikan kecilnya mati secara mendadak, sejak beberapa hari terkahir. Dirinya pun berharap kasus tersebut bisa diusut tuntas karena merugikan warga sekitar.
“Sungai tersebut biasanya digunakan masyarakat untuk kebutuhan mandi dan cucipa kaian. Kondisi air berubah menjadi pekat dan berwarna hitam akibat limbah itu, sehingga tidak bisa digunakan,” pungkasnya. (sog)
COMMENTS