FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,TAMIANG LAYANG- Plt Dinas Perdagangan melalui kabid pengelolaan pasar, H. Edy Anwar mengungkapkan, pada tahun 2019 ini tepat
FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,TAMIANG LAYANG- Plt Dinas Perdagangan melalui kabid pengelolaan pasar, H. Edy Anwar mengungkapkan, pada tahun 2019 ini tepatnya 1 juli 2019, Perda no. 6 thn 2011 tentang retribusi jasa usaha(retribusi) pasar grosir/ pertokoan akan dijalankan sesuai amanat Perda.
“beberapa rincian untuk sewa toko permanen lantai 1, lantai 2 dan toko permanen tidak bertingkat, kios, warung, dan Los sayur” kata Edy Anwar, selasa (09/7).
Untuk toko permanen bertingkat dilantai 2/depan/strategis/Rp.12.500, toko permanen bertingkat dilantai 2/tempat tidak strategis di lorong (tengah) Rp.10.000 toko permanen bertingkat di lantai 1/ posisi di gang atas lorong/kurang strategis, Rp. 15.000 itu toko permanen bertingkat.
Kalau toko permanen tidak bertingkat, lokasi dan / atau di depan jalan Rp.17.500 toko permanen tidak bertingkat lokasi di gang atau lorong/tidak strategis Rp. 15.000. Selanjutnya untuk kios warung/Los sayur.
Untuk kios warung di depan Rp. 12.500 kios warung untuk di belakang, Rp. 10.000, Los ikan untuk di depan Rp. 8.000 untuk Los ikan belakang Rp. 6.000, Los sayur depan Rp. 6.000, Los sayur belakang Rp. 3.000 dan yang terakhir biaya sewa pendasaran(tanah) pasar Rp. 2.500 jelasnya.
“Semoga dengan adanya, di terapkan 1 juli 2019. Perda no. 6 thn 2011 tentang retribusi jasa usaha(retribusi) pasar grosir/ pertokoan, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, semakin bertambah.”Tuturnya.(ags)
COMMENTS