faktakalimantan.co.id - SAMPIT - Kasus pemerkosaan oleh lima orang tersangka terhadap remaja wanita 12 tahun yang baru lulus sekolah dasar membuat
faktakalimantan.co.id – SAMPIT – Kasus pemerkosaan oleh lima orang tersangka terhadap remaja wanita 12 tahun yang baru lulus sekolah dasar membuat miris. Para tersangka yang empat diantaranya masih di bawah umur tersebut harus mendapat ganjaran hukum yang setimpal atas perbuatan berat yang dilakukan terhadap korban.
“Menurut saya kasus ini sudah masuk perbuatan sadis. Para tersangka harus dihukum seberat-beratnya, apalagi korbannya masih di bawah umur,” tegas Ketua DPRD Kotim, HM JhonKrisli, Rabu (19/6/2019).
Menurut Jhon, perbuatan biadab para tersangka, jelas sangat berdampak buruk terhadap perilaku dan psikologis korban. Apalagi, selain menyetubui korban secara paksa, para tersangka juga dengan sengaja merekam aksi tak senonoh tersebut hingga menyebarluaskan konten pornografi kesesama rekan mereka.
“Walau pun ada tersangka yang masih di bawah umur, tetap harus dihukum berat sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku,” cetusnya.
Meski demikian, Politisi PDI Perjuangan ini menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepihak penegak hukum. Dirinya berharap agar pihak terkait harus melakukan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan psikologis korban, hingga korban bisa kembali ceria dan bisa melanjutkan pendidikkannya ketingkat SMP.
“Ini salah satu pelajaran bagi orang tua, agar jangan lengah mengawasi anaknya, teruma anak perempuan. Perhatikan pergaulan dan waktu anak saat berada di luar. Peran tokoh pemuka agama, tokoh masyarakat dan orang tua harus memberikan pendidikan ahlak kepada para remaja agar terhindar dari pergaulan bebas dan perilaku kriminal,” pungkasnya. (sog)
COMMENTS