Langgar Aturan, Perusahaan Diminta Angkat Kaki dari Kotim

faktakalimantan.co.id - SAMPIT - Pihak DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dibuat geram atas maraknya kalangan investor yang melanggar atur

Bantu Atasi Karhutla Puluhan Anggota DPRD Kotim Salurkan Bantuan Ke BPBD
Antisipasi Covid-19, Tenaga Medis Perdesaan Musti Standby
DPRD Kotim Sidak Dugaan Pencemaran Sungai Seranau

RAPAT : jajaran DPRD Kotim saat menggar rapat.

faktakalimantan.co.id – SAMPIT – Pihak DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dibuat geram atas maraknya kalangan investor yang melanggar aturan. DPRD meminta agar para investor mematuhi segala aturan yang berlaku.

“Kalau tidak ada manfaatnya untuk daerah, mending investor angkat kaki dari Kotim,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Sarjono, Selasa (12/3/2019).

Dijelaskan Sarjono, perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Kotim harus benar-benar bisa memberi manfaat bagi daerah, khususnya di masyarakat yang tinggal sekitar investasi.

Pernyataan itu disampaiman Sarjono setelah mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh dua perusahaan kayu, PT Sarpatim dan PT Berkat Cahaya Timber (BCT) yang belum melaksanakan kewajibannya, untuk merealisasikan 5 persen kayu untuk daerah.

“Pemerintah daerah harus tegas terhadap investor di Kotim ini, baik perkayuan, pertambangan atau perkebunan. Kalau ada pelanggaran dan tidak mentaati aturan, kami akan merekomendasikan pemda untuk meminta perusahaan tersebut angkat kaki dari daerah ini,” imbuh Sarjono.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi II, H Rudianur. Ia menyayangkan masih banyaknya perusahaan di Kotim melanggar aturan, salah satunya tidak merealisasikan 20 persen lahan plasma bagi masyarakat dan program CSR. Padalah hal itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah harus memberikan tindakan tegas, jangan sampai terkesan dibiarkan. Karenanya adanya iklim investasi harus bisa memberi manfaat bagi daerah kita,” pungkas Politisi Partai Golkar ini. (sog)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!