PT BSP Surati Dewan Tidak Bisa Hadiri RDP

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,SAMPIT - Kasus atau konflik sengketa lahan yang terjadi di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, yang melibatkan PT Borneo Sawit Perdan

Kotim Harus Punya Industri Hilir
Kotim Mulai Diserang Kabut Asap, Legislator Ini Minta Warga Dapil Lima Waspada!
Pemkab Diminta Serap Hasil Produksi Petani Lokal

FAKTAKALIMANTAN.CO.ID,SAMPIT – Kasus atau konflik sengketa lahan yang terjadi di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, yang melibatkan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) dengan warga setempat yang sebelumnya menuntut hak plasma 20 persen dari dalam HGU itu berbuntut panjang.

Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi MT Senin (18/2) tadi sore menjelaskan besok atau Selasa (19/2/2019) pihak Komisi II dan dirinya sendiri akan membahas hal tersebut bersama dengan pihak Polri dan Kejaksaan termasuk Eksekutif guna menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Patai terkait Plasma 20 persen tersebut.

Namun dia menyayangkan dalam hal ini pihak PT BSP sudah menyurati pihak DPRD Kotim dengan alasan yang tidak jelas menyatakan pihak pimpinan perusahaan tersebut tidak bisa hadir dalam RDP besok pagi itu. Supriadi sendiri meminta agar Pemerintah Daerah tegas terhadap pihak perusahaan yang tidak mematuhi etika dalam berinvestasi di daerah ini.

“Ada surat dari pihak BSP menyatakan tidak bisa hadir, kita kurang tau alasannya apa dan kamipun tidak mau tahu masalah itu. Dalam hal ini kami minta pemerintah kita tegas dengan pihak investor semacam ini, ini permintaan masyarakat dan ini adalah masalah yang harus segera diselesaikan,” Tukasnya.

Sementara itu sebelumnya pihak tim Desa Patai yang tergabung dalam koperasi desa setempat ini meminta agar pihak management PT BSP memenuhi tuntutan pihaknya dan bertanggungjawab atas dugaan ribuan hektar lahan yang diduga diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang mana sudah ditanami dan sudah panen tersebut.

Suparman selaku perwakilan Tim Desa Patai tadi siang menjelaskan pihaknya akan mendesak masalah plasma 20 persen dari dalam HGU dan 20 persen dari luar HGU yang mana saat ini diduga sudah tertanam pokok sawit termasuk sudah di panen oleh pihak perusahaan dimaksud.

“Kami mendesak pemerintah daerah hadir, termasuk Kejaksaan dan kepolisian, dan unsur pimpinan DPRD dan juga pihak Komisi II yang membidangi perkebunan ini, banyak hal yang akan kami tanyakan dan minta pertanggungjawaban pihak perusahaan tersebut,” Tuturnya.

Suparman juga menjelaskan sebelumnya pihak PT BSP dan Tim Desa Patai sudah pernah melakukan rapat mediasi bersama pihak kepolisian terkait masalah ini. Namun pihak perusahaan tersebut meminta agar warga menyurati DPRD dan meminta RDP terkait kasus ini.(So)
[18/2 16.24] Arliandie: Narkotika Merapat Ke Desa Aparat Diminta Sikat Habis

SAMPIT, Gerakkalteng.com – Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Dadang Siswanto kembali mengutuk dengan keras tindak penyalahgunaan narkotika yang semakin hari semakin merajalela hingga masuk ke desa-desa di Kotim ini.

Bahkan dia merasa miris terkait barang haram narkotika jenis carnovhent alias Zenith termasuk Narkoba jenis Sabu-sabu masih marak diperjual belikan di pedesaan. Dia meminta agar aparat dalam hal ini bisa lebih agresif dalam memberantas mata rantai peredaran narkotika tersebut.

Bahkan Dadang juga menjelaskan peran aktif pihak pemerintah desa dalam membantu aparat penegak hukum sangat di butuhkan dalam halnya menindak tegas para pelaku perusak generasi tersebut.

“Harapan kami Perda yang sudah kita buat beberapa waktu lalu dapat menjadi acuan bagi desa dalam membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di daerahnya masing-masing,” Ujar Dadang Senin (18/2).

Legislator Partai PAN ini juga mengimbau agar aparat keamanan pedesaan lebih berperan aktif dalam memberikan arahan dan sosialisasi terhadap bahayanya narkotika bagi generasi muda.

“Artinya kita bahu-membahu bukan perorangan tetapi kerjasama dalam memberantasnya, karena kita sadar narkotika tidaklah mudah untuk diberantas. Untuk itu perlu kerjasama dan saling kordinasi antara pihak desa dengan aparat kepolisian,termasuk pemerintah daerah,” Tutupnya.

Diketahui belum lama ini aparat kepolisian berhasil menangkap salah-satu diduga pengedar sabu-sabu di wilayah Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga.(So)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!