Perhatikan Partisipasi Pemilih Pemula

FAKTA KALIMANTAN.CO.ID - KUALA KURUN - Dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2019, KPU Kabupaten Gunung Mas selaku oenyelenggara pemilu diminta gencar

Orang Tua Diminta Terlibat Aktif Awasi Pergaulan Anak
Jaga dan Lestarikan Cagar Budaya
Program CSR Musti Terintegrasi dengan Pemerintah

HAK PILIH : Jajaran DPRD Kabupaten Gunung Mas mengajak seluruh masyarakat, khususnya pemilih pemula agar menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu Serentak, 17 April 2019 mendatang.

FAKTA KALIMANTAN.CO.ID – KUALA KURUN – Dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2019, KPU Kabupaten Gunung Mas selaku oenyelenggara pemilu diminta gencar melakukan sosialisasi guna meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya pemilih pemula.

Anggota DPRD Katingan H. Rahmansyah mengatakan, partisipasi pemilih pemula seyogianya menjadi salah satu perhatian khusus bagi KPU. Sehingga mampu meningkatkan angka partisipasi pemilih di daerah ini.

“Jumlah pemilih pemula cukup tinggi, jadi KPU harus bisa memotivasi mereka agar menyalurkan hak pilihnya di TPS,” pesannya, belum lama ini.

Sosialisasi kepada pemilih pemula penting, guna meningkatkan pemahaman mereka mengenai pentingnya sumbangsih suara yang diberikan saat berlangsungnya pemilu. Baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) pada 17 April 2019 mendatang.

“Sebagai penyelenggara pemilu, KPU bisa menyosialisasikan terkait pelaksanaan pemilu kepada pemilih pemula yang mayoritas adalah peserta didik di Sekolah Menengah Atas (SMA),” ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengimbau, KPU Gunung Mas dapat bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) peserta didik yang berusia minimal 17 tahun.

“Apabila sudah melakukan perekaman KTP-el, maka yang bersangkutan bisa didaftarkan untuk memiliki hak suara di Pemilu 2019. Harapannya agar banyak pemilih pemula yang menggunakan hak pilihnya nanti,” harapnya.

Komisioner KPU Kabupaten Gumas Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Sukjani mengatakan, pada Pemilu Serentak 2019 terdapat lima surat suara yang diberikan kepada pemilih, yakni untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD-RI, DPR-RI, serta Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

“Surat suara itu juga memiliki warna yang berbeda-beda. Hijau untuk surat suara DPRD Kabupaten/Kota, biru untuk DPRD provinsi, kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, dan abu-abu untuk surat suara calon presiden dan calon wakil presiden,” tandasnya. (agg)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS:
error: Content is protected !!